Sikapi Hakim se-Indonesia Mogok Massal, Pakar Hukum: Yang Rugi adalah Pencari Keadilan

  • Bagikan
BENTUK PROTES: Parta hakin se-Indonesia merencakan akan melakukan curi massal sebagai bentuk protes gaji mereka tak ada kenaikan dibanding gaji aparat atau ASN lainnya.

INDOSatu.co – SURABAYA – Ribuan hakim di pengadilan di seluruh Indonesia dikabarkan akan melakukan mogok kerja yang berbungkus cuti bersama, pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia itu, akan dilakukan sebagai bentuk protes hakim yang tak kunjung mendapat kenaikan gaji.

Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) melihat, kesejahteraan menjadi salah satu faktor yang membuat hakim-hakim di Indonesia melakukan gerakan tersebut.

“Persoalan hakim yang mogok, akibat gaji yang cukup rendah daripada gaji hakim-hakim yang ada di Asia Tenggara. Sebenarnya kita bisa melihat beberapa poin dari fenomena ini terjadi. Yang pertama, faktor kesejahteraan,”ujar Satria.

Baca juga :   Endors Luthfi-Yasin, Pakar Hukum: Prabowo Susah Bedakan Posisi Presiden-Ketua Parpol

Kesejahteraan menjadi hal yang sangat penting. Bahkan, Satria mengatakan, gara-gara kesejahteraan tidak terpenuhi, seseorang bisa berperilaku buruk, yakni koruptif dan lain sebagainya.

“Nah, ini bisa sangat rasional kalau dikaitkan dengan gaji dari, katakanlah, direksi BUMN misalkan. Kalau kita komperkan gaji dari Kementerian Keuangan yang itu jumlahnya lebih besar ya daripada gaji yang diterima atau pendapatan yang diterima oleh hakim,” jelasnya.

Baca juga :   Pakar Hukum UM Surabaya Nilai, AP Hasanuddin Bisa Mengarah Pada Ujaran Kebencian

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa profesi hakim itu seperti wakil Tuhan di muka bumi. Yakni, memiliki posisi mulia, yang berdampak kepada pada pencari keadilan untuk mendapatkan putusan yang adil.

“Maka di sini, kata kuncinya tidak hanya masalah honor atau gaji, tetapi bagaimana sikap integritas itu dapat dilakukan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa kode pedoman perilaku hakim harus ditegakkan. Sehingga, tidak ada kasus lagi seperti mahkamah kakak hingga mahkamah adik, yang tidak mengutamakan nilai-nilai etika.

Baca juga :   Langgar Wewenang Presiden dan DPR, Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Wajib Batal

“Nah sekali lagi, kembali kepada sejauh mana sosok berintegritas itu dapat dibangun dan secara sistemik bagaimana kepatutannya terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai guidance di dalam pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab hakim dalam mencari dan memutuskan seadil-adilnya, dalam berbagai macam perkara yang ditanganinya,” bebernya.

Jika hakim-hakim di Indonesia itu jadi mogok kerja, kata dia, maka yang akan menjadi korban salah satunya adalah para pencari keadilan. Karena itu, ia berharap, permasalahan hakim di Indonesia itu, bisa segera diselesaikan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *