Terkait Klarifikasi Kaesang ke KPK, Roy Suryo: Istilah Nebeng Justru Bodohi Publik

  • Bagikan
UNGKAP FAKTA: Pakar Telematika, Roy Suryo merespon kedatangan ke KPK yang dianggap karena sudah injury time terkait kasus private jet yang menghebohkan Tanah Air itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Klarifikasi Kaesang Pangarep (KP), putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024 mendapat perhatian publik, tak terkecuali Pakar Telematika, Roy Suryo. Lebih lucu lagi, dalam keterangannya, Kaesang mengaku dirinya bersama keluarga naik jet pribadi karena nebeng (istilah Jawa; nunut),

Pengakuan KP itu justru terkesan membodohi dan membuat geram publik karena seperti menggunakan logika terbalik. Agar tidak membuat definisi atau pemahaman yang salah, Roy Suryo harus membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), untuk mencari kata lain dari istilah nebeng: Nebeng/ne·beng/ /nébéng adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar.

Masih menurut KBBI, kalau kata pinjam/pin·jam, meminjam/me·min·jam : adalah memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu, tetapi jika sudah sampai waktunya, harus dikembalikan.

‘’Dari sini sudah sangat jelas bahwa apa yang dilakukan KP dengan menaiki private-jet adalah bukan “Nebeng” karena bukan “ikut serta” (dengan pemiliknya), melainkan “Minjam”,’’ kata Roy Suryo kepada INDOSatu.co, Rabu (18/9).

Baca juga :   Roy Suryo: Menunggu Godot, Mustahil Gibran Ngaku dan BAS Umumkan Pemilik Akun Fufufafa

Sangat jelas, jika KP bukan anak siapa-siapa (Presiden) atau juga bukan adiknya siapa (Walikota) yang keduanya adalah pejabat negara, maka tidak mungkin dipinjami private jet tersebut.

Lucunya lagi, kata Roy Suryo, masih saja ada upaya dari oknum-oknum tertentu yang membela dengan tanpa malu, bahkan sudah sampai tahap memalukan dirinya sendiri (ada yang Profesor, Wakil Menteri sampai Menteri dsb) dengan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa KP itu hanya nebeng/numpang dan dia bukan seorang pejabat negara, sehingga tidak bisa dikenai pasal Gratifikasi.

Apakah sebegitu miskinnya mereka para cebokers (istilah netizen untuk para pembela Rezim ini) untuk tidak bisa membeli atau mininal menunpang baca UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12B dan 12C tentang Gratifikasi yang tidak hanya bisa dikenakan pada diri sendiri, tetapi juga kepada keluarga?

Baca juga :   Peringatan Bagi Capres Lain, Anthony: Anies Usung dan Menuju Politik Kebangsaan

Masih menurut UU Tipikor yang sama, kata Roy, apa yang dilakukan KP datang ke KPK jelas bukan sifat gentle/ksatria seperti narasi pembelaan yang berusaha keras disuarakan oleh mereka, tetapi karena sudah injury time. Bahkan, masuk hari terakhir peristiwa yang disebut sebagai gratifikasi dipinjami private jet tersebut, karena sudah 30 (tiga puluh) hari kemarin, semenjak 18 Agustus 2024.

Karena itu, kata Roy, yang dilakukan KP jelas sangat terpaksa, sehingga harus datang lantaran pemberitaannya heboh dan sudah sangat viral, sejak Erina Gudono (EG), istrinya, posting foto jendela Private Jet yang ditumpanginya saat perjalanan ke Amerika bulan lalu.

Untuk meyakinkan bahwa KP bukan hanya nebeng (nunut), Roy Suryo juga membeberkan hasil temuannya secara detail rute pesawat Gulstream tersebut di Indonesia yang minimal adalah 4 (empat) kali terciduk melakukan penerbangan sebagai berikut (Keterangan: XSP = Seletar, Singapore, NGO = Nagoya, Jepang,  HLP = Halim Perdanakusuma, Jakarta, SOC = Solo City, Jateng, DPS : = Denpasar Bali, PHL = Philadelphia USA)

Baca juga :   Sampaikan Orasi di Hadapan Kader, Gus Imin: PKB Sudah Milik Rakyat Indonesia

”Rinciannya, Jumat, 25/08/23 : XSP ke HLP, HLP ke DPS 11.35-14.00, DPS ke SOC 14.40-14.45, SOC ke HLP 15.15-16.25,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan, KP tidak jujur menceritakan soal nebeng alias minjamnya private jet tersebut, karena bukan hanya sekali pada 18 Agustus 2024 ke beberapa tempat di Amerika itu, tetapi setidaknya ada beberapa perjalanan sebelumnya, baik di tahun 2024 atau bahkan tahun 2023 sebelumnya.

”Seharusnya semua perjalanan (yang difasilitasi alias Gratifikasi) menggunakan Private Jet Gulfstream G650ER N588SE milik pengusaha SEA limited (Shopee, Garena, Free Fire) bernama Gang Ye (GY) ini disampaikannya semua, apalagi semua sudah lewat 30 hari,” beber Roy Suryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *