Anggap Moeldoko dkk Gerombolan, Herzaky: Mereka Gagal Total

  • Bagikan
ANGGAP PUTUS ASA: Juru Bicara Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menilai Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal total setelah kalah di pengadilan melawan AHY.

INDOSatu.co – JAKARTA – Konflik di tubuh Partai Demokrat makin panas saja. Tidak hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan. Terbaru, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap bahwa KSP Moeldoko telah gagal total terkait konflik Partai Demokrat.

Tak hanya itu. Melalui juru bicara, Herzaky Mahendra Putra, Partai Demokrat kubu AHY juga menilai bahwa Partai Demokrat KLB Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko juga merupakan gerombolan yang putus asa. “Mereka sudah putus asa,” kata Herzaky dalam keterangan pers-nya, Jumat (26/11).

Baca juga :   PD Moeldoko: Keputusan PN Jadi Pintu Masuk Menangi PTUN

Herzaky yang juga Kepala Badan Komunikasi dan Strategis DPP Partai Demokrat menambahkan, bahwa gerombolan KLB ilegal dan pendukung begal partai KSP Moeldoko gagal total setelah kalah di Kemenkumham dan pengadilan serta MA. Kini, kata Herzaky, mereka tampak makin putus asa. Sekarang malah bawa-bawa Panglima TNI dan menuduh petinggi TNI aktif terlibat politik.

Baca juga :   Sekum PP Muhammadiyah: Kontrol BNPT terhadap Masjid Lahirkan Masalah Baru

“Ini tuduhan sangat serius yang dilancarkan Rahmad, juru bicara gerombolan KLB Ilegal. Sebaiknya segera minta maaf, karena Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tegas-tegas menyatakan profesionalitas dan netralitas TNI. Institusi TNI selama ini selalu terjaga netralitasnya,” kata Herzaky.

Herzaky mengakui bahwa selama ini ada yang memberikan masukan kepada Ketum PD AHY mengenai Moeldoko. Mereka adalah para senior purnawirawan TNI, termasuk seniornya Moeldoko. “Sama sekali tidak ada perwira aktif TNI. Jadi, Rahmad jangan mengada-ada dan menuduh-nuduh,” kata dia.

Baca juga :   Pernyataan AHY soal Jual Beli Hukum Sangat Keji dan Merusak Nama Baik TNI

Herzaky mengecam janganlah kebiasaan gerombolan KSP Moeldoko melakukan abuse of power, melanggar aturan, menabrak norma-norma kepatutan dan kepantasan karena gagal total di pengadilan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *