INDOSatu.co – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut positif Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menilai bahwa, putusan MK soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah sejalan dengan pertimbangan partainya yang menolak UU tersebut pada 2020.
AHY memandang UU Ciptaker menyimpan masalah formil dalam proses pembahasan dan materiil atau isi.
“Akhirnya, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai ‘inkonstitusional secara bersyarat’ Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” kata AHY lewat cuitannya, Jumat (26/11).
Sidang putusan MK pada Kamis (25/11), menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.
Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain menyimpan problem keterbukaan publik dalam proses pembahasan, kata AHY, MK juga menilai UU Cipta Kerja itu tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas: apakah UU itu merupakan UU baru atau revisi.
AHY meminta agar putusan MK harus dihormati. Putusan MK kata dia, adalah momentum merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi masyarakat.
“Jadi, agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan pemerataan,” pungkas AHY. (za/red)