FSPMI Kembali Gelar Demo, Manajemen SIG: Perusahaan Siap Tampung Aspirasi

  • Bagikan
TUNTUT STATUS: Ratusan karyawan yang tergabung dalam FSPMI kembali menggelar aksi demo menuntut perubahan status kekaryawanan. Aksi unjuk rasa digelar di pabrik PT Semen Indonesia Group (SIG), pada Rabu (28/8).

INDOSatu.co – TUBAN – Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi demo. Aksi unjuk rasa tersebut digelar di pabrik PT Semen Indonesia Group (SIG), pada Rabu (28/8).

Seperti demo yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu, demo yang dilakukan hari ini untuk menindaklanjuti tuntutan mereka yang belum ada titik temu atau dikabulkan oleh manajemen SIG.

Berdasar pantauan wartawan INDOSatu.co, demo yang mereka lakukan melibatkan jumlah massa lebih besar. Mereka menuntut dikembalikannya perubahan status mereka dari buruh harian lepas menjadi pekerja bulanan. Bahkan, dalam aksinya mereka mengancam akan melakukan aksi demo tiga hari penuh jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.

Menghadapi demo yang makin panas tersebut, manajemen Semen Indonesia Group (SIG) yang diwakili oleh Senior Manager of Corporate Communication Dharma Sunyata akhirnya menemui perwakilan massa.

Dalam mediasi di gedung utama SIG Tuban itu, Dharma menyampaikan bahwa, pihaknya menerima semua masukan yang disampaikan pendemo. Masukan tersebut akan disampaikan ke jajaran manajemen SIG.

Baca juga :   Lantik Pengurus PMII Lamongan, Ketua PB PMII: Kembangkan Potensi di Era Globalisasi

“Kami menyambut aspirasi dari pekerja dan pasti akan menyampaikan apa yang diaspirasikan kepada manajemen,” ucap Dharma kepada perwakilan peserta aksi dalam mediasi tersebut.

Sedangkan Duraji, koordinator aksi yang juga ketua FSPMI menyampaikan bahwa, pihaknya menagih apa yang dijanjikan oleh perusahaan untuk mengembalikan status pegawai sebagai harian lepas kembali menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Duraji menganggap, apa yang dilakukan oleh perusahaan telah mencederai kesepakatan karena sampai saat ini pegawai belum kembali menjadi PKWT, sedangkan dalam perjanjiannya akan dikembalikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dharma menyampaikan bahwa pihaknya tidak mencederai kesepakatan. Dalam kesepakatan yang telah disepakati, dia menyebutkan bahwa akan mengembalikan status PKWT ketika perusahaan sudah kembali berjalan normal.

“Kita kan sudah berjanji, kita akan kembalikan jika perusahaan sudah kembali normal,” ungkap Dharma menjelaskan, “Namanya normal itu bukan hanya masalah jumlah produksi, tapi juga lancar penjualan.”

Dalam pertemuan tersebut, selain SIG dan perwakilan peserta aksi, juga tampak pimpinan dari perusahaan vendor dari SIG, yakni pimpinan PT Sonar Persada Manunggal, PT Wira Karya Teknika, dan PT Niaga Nusantara Mandiri.

Baca juga :   Jarak Terlalu Jauh, Peziarah Enggan Naik Becak, Abang Becak Protes DLH P Tuban

Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak, termasuk perusahaan vendor belum menemukan titik temu. Keduanya bersepakat untuk akan menggelar pertemuan lagi untuk pembahasan yang lebih intens. Setelah pertemuan itu berlangsung masa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu, Aji Dahlan, pimpinan PT Niaga Nusantara Mandiri, salah satu vendor karyawan, menyampaikan hanya menjalankan apa yang disepakati secara tertulis.

Dia menyampaikan bahwa kesepakatan yang telah dilakukan oleh perusahaannya dengan SIG, juga perusahaannya dengan para pekerja telah tertuang dalam kontrak kerja dan hanya menjalankan saja sampai kontrak berakhir.

Jika nanti ada perubahan kontrak setelah berakhir isi dari kontraknya juga mungkin bisa diperbarui. Dalam kontraknya dengan pihak SIG, perusahaannya mengerjakan dalam hitungan volume atau borongan, bukan kontrak sebagai outsourcing.

Ditanya terkait Serikat Pekerja yang ikut dalam forum mediasi, Aji mengungkapkan bahwa, seharusnya Serikat Pekerja tidak berhak mengikuti pertemuan tersebut. Menurutnya, idealnya pertemuan itu hanya melibatkan perusahaan dengan perwakilan pegawai. Dia beralasan karena pengurus Serikat bukanlah pegawai, meski pegawai itu juga anggota dari Serikat Pekerja tersebut.

Baca juga :   Didoakan Menang, Pasangan Yuhronur-Dirham Didukung Ribuan Karyawati MPS Brondong

“Kalau pertemuan yang berhubungan dengan kesepakatan bipartite, maka harusnya yang berhubungan saya dan pekerja, kecuali jika ini kesepakatan tripartit,” ungkapnya.

MASIH ALOT: Mediasi yang perwakilan karyawan, PT SIG, dan Vendor yang belum menemukan titik temu terkait status kekaryawanan.

Dia berpendapat, dengan adanya Serikat Pekerja Metal ini, malah menghambat bagi pekerja. Dia menilai, pekerja melakukan pekerjaan dengan baik, justru dari Serikat Pekerja yang malah tidak memberdayakan pekerja karena organisasinya tidak terhubung secara langsung dengan perusahaan.

Ditemui secara terpisah, Duraji menyampaikan hal senada terkait bahwa belum ada titik temu antara pihaknya, dengan perusahaan SIG dan vendor. Akan tetapi, dia menilai ada progres baik, namun terhalang oleh kontrak yang masih berjalan.

Terkait Serikat Pekerja tidak berhak berada dalam pertemuan tersebut, Duraji membantah dan hal itu kurang berdasar. Dia menyampaikan, menurut UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, menilai bahwa, setiap Serikat Pekerja yang telah terdaftar dalam dinas ketenagakerjaan berhak mendampingi dan/atau mewakili keluhan anggotanya.

“Kami disini mewakili anggota kami untuk menyampaikan aspirasi pekerja,” pungkas Duraji. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *