Anggap Sumir, Rahmad: Kami Hormati Putusan PTUN

  • Bagikan
ANGGAP SUMIR: Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang mengaku akan menyiapkan langkah selanjutnya setelah putusan PTUN terkait konflik Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Demokrat (PD) hasil KLB Deli Serdang menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat. Putusan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, itu pada Selasa (23/11) telah dituangkan di laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang menilai, majelis hakim PTUN yang mengatakan, bahwa gugatan penggugat dalam pokok perkara, tidak dapat diterima, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.

Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, kata Rahmad, sangat jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi hanya dinyatakan N.O.

Kata Rahmad, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan gugatan ditolak. Gugatan disebut N.O., kata dia, lantaran objek gugatan dinilai memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan ditolak, kata dia, adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Karena gugatannya dinyatakan N.O. oleh majelis hakim PTUN Jakarta, kata Rahmad, maka terbuka dua opsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga :   Diduga Menista Islam-Nabi, Polri Diminta Tangkap Muhammad Kece

Pertama, ungkap Rahmad, Partai Demokrat KLB Deli Serdang akan memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, kata dia, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

Keputusan PTUN Jakarta tersebut, kata dia, belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena undang-undang menjamin, masih ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau justru melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Meski demikian, Rahmad mencatat bahwa ada keganjilan terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal. “Jadi, ada yang ganjil terkait keputusan majelis hakim PTUN itu,” kata Rahmad, Rabu (24/11).

Pertama, ungkap Rahmad, terkait PTUN tidak berhak mengadili perkara karena majelis hakim memandang sebagai perkara internal partai. Padahal, kata dia, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Menkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.

Kedua, jelas Rahmad, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang maupun kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.

Baca juga :   Pernyataan AHY soal Jual Beli Hukum Sangat Keji dan Merusak Nama Baik TNI

Rahmad mengaku mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY sekitar pukul 10:00 WIB pagi sudah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).

Padahal faktanya, kata dia, tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada pukul 10:00 WIB pagi sampai pukul 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat,” kata dia.

Meski Rahmad melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta itu. Biar lah rakyat Indonesia menjadi saksi atas keganjilan tersebut. Dan kuasa hukumnya hingga saat ini juga belum menerima salinan putusan PTUN tersebut.

Baca juga :   Hargai Niat FKPD Dirikan Partai Baru, Rahmad: Kita Fokus Tunggu Hasil Kasasi

Gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, kata dia, bukan satu-satunya gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang dibawah kepemimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, kata Rahmad, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finis. “Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata Rahmad.

Karena itu, kata Rahmad, Partai Demokrat KLB Deli Serdang mengimbau seluruh kader Partai Demokrat untuk tetap tenang, dan terus menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. Rahmad mengajak para kader partai tetap menjaga kekompakan dan menjaga nama baik Partai Demokrat di manapun berada.

“Pak Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi,” pria yang juga pengusaha ini.

Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan menentukan langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya, yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang. “Kemenangan itu bisa di awal, di tengah dan di akhir. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” pungkas Rahmad. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *