Kritik Program Golden Visa, Mardani: Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria

  • Bagikan
MAKIN TERJAJAH: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyikapi program Golden Visa yang diberlakukan Jokowi untuk menarik investor di IKN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik program Golden Visa yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah untuk menarik investor besar asing. Melalui kebijakan ini, diharapkan warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.

“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga :   Anies-Gus Imin Masuk Dua Besar, Mardani Tambah Bersemangat Songsong Kemenangan

Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, pihaknya akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia. Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.

Baca juga :   Soal Usulan Gubernur Dihapus, Mardani Ali Sera: Mengejutkan, Tapi Wajib Dikaji

“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap Legislator PKS dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Mardani sendiri sebelumnya mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, ia menyebut ‘IKN for sale’.

Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Baca juga :   Pembatasan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Langgar Prinsip Toleransi

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” tukas Politisi Fraksi PKS ini.

Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai, Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.

“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” pungkas Mardani. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *