Menko Polhukam: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan

  • Bagikan
SULIT DIBUBARKAN: Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, kekuatan hukum MUI sangat kokoh. Karena itu, tidak mudah membubarkan lembaga tersebut.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

“Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa,” kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).

Kedudukan MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Dukung Halalbihalal MUI, Undang Pimpinan Parpol untuk Perkuat Persatuan Bangsa

Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” ingatnya.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, pada publik, siapapun, jangan memprovokasi dengan memgatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” imbaunya.

Baca juga :   Isu Reshuffle Menguat: Sufmi Dasco Layak Gantikan Mahfud MD

Mahfud mengatakan, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang terorisme.

Baca juga :   Presiden Tugasi Tito Awasi Serapan Anggaran APBD

Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. (za/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *