Anggap Aneh Vonis Bebas Ronald Tannur, Adang: MA dan KY Harus Periksa Hakim

  • Bagikan
NILAI ANEH: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun menyikapi vonis bebas oleh majelis hakim Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Satu per satu, anggota DPR RI mulai angkat suara terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya. Kali ini datang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Adang meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim, bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas Adang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga :   Cek Persiapan, Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 Siap Digelar Besok

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengapa menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegasnya.

Baca juga :   Soal Klaim Parpol Setuju Amandemen UUD 1945, MKD DPR: Bamsoet Langgar Kode Etik

Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Aleg PKS Dapil DKI Jakarta III ini.

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

Baca juga :   Hindari KIPI saat Vaksinasi Anak, Muhadjir: Teliti - Cek Riwayat Kesehatan

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutup Adang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *