Sikapi Pencopotan Ketua KPU, Komisi II DPR: Jadi Pemimpin Harus Jaga Etika

  • Bagikan
JASI PENGALAMAN BERHARGA: Anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyikapi pencopotan Hasyim Asy'ari dari jabatanya sebagai anggota merangkap Ketua KPU Ri oleh DKPP, Selasa (3/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pencopotan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuai beragam sorotan, salah satunya dari anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Bagus Adhi menilai, pencopotan Ketua KPU harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Menurut Bagus Adhi, peristiwa ini mengingatkan seluruh anak bangsa untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. “Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adhi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (3/7).

Baca juga :   Letakkan Batu Pertama Pembangunan STEB Islam Al-Rosyid, Sandi Berharap Lahirkan SDM Unggul

Dia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar (PG) ini.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Baca juga :   Resmi Bekerja, 580 Caleg DPR dan 152 Caleg DPD RI Dilantik Ketua Makhkamah Agung

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus tindakan asusila. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di KPU Den Haag, Belanda.

Baca juga :   Diktator Soekarno Memanipulasi Pancasila sebagai Sumber Politisasi Agama melalui Nasakom!

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk secepatnya melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawal pergantian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *