Dibekingi Anggota Ormas, Pembongkaran Karaoke Liar Ditunda

  • Bagikan
MELANGGAR ATURAN: Petugas Polrestabes Semarang memasang police line di area tempat berdirinya bangunan karaoke liar di Terminal Penggaron, Kota Semarang.

INDOSatu.co – SEMARANG – Pembongkaran 20 tempat hiburan karaoke liar di komplek Terminal Penggaron, Kota Semarang ditunda oleh petugas Satpol PP Pemkot Semarang.

Penyebab penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisivitas wilayah sekitar, mengingat ratusan anggota ormas ternama diduga menjadi beking dan menghadang pembongkaran itu.

Sedianya, pembongkaran dilakukan hari ini, Senin (15/11). Akan tetapi, sebelum petugas Satpol PP dan kepolisian datang, di lokasi, ratusan anggota ormas sudah menghadang di depan pintu masuk. Mereka membawa senjata berupa kayu dan pentungan.

Bahkan, alat berat berupa begu yang siaga di depan pintu masuk pun, nyaris menjadi amukan anggota ormas itu. Beruntung, sopir begu berhasil mengendalikan begunya ke tempat yang lebih aman. Situasi menjadi terkendali setelah Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar turun ke lokasi.

Baca juga :   Sabu 100 Gram Dilempar ke dalam Lapas Semarang

Terkait dengan kejadian tersebut, Fajar mengajak beberapa orang yang dianggap provokator untuk berkomunikasi dengannya terkait kisruh berdirinya karaoke liar. Sementara, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, membubarkan massa dan langsung menyegel tempat tersebut dengan didampingi anak buahnya dan beberapa anggota Satpol PP.

Pantauan wartawan INDOSatu.co mrnyebutkan, situasi mereda setelah Fajar memutuskan akan menggelar mediasi antara Pemkot dengan Ormas yang dilakukan pada Kamis (18/11) mendatang di Markas Polrestabes Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebenarnya pembongkaran bangunan adalah hal simpel. Namun, lantaran ada ormas yang menjadi beking dan rawan terjadi bentrokan, sehingga pembongkaran itu akhirnya ditunda.

Baca juga :   Era TV Digital segera Dinikmati Masyarakat

“Jadi dibatalkannya pembongkaran itu karena tempat itu dibekingi oleh salah satu ormas. Bahkan, sudah diberi peringatan oleh lurah setempat sejak 2019, tapi tidak ada itikad baik dari ormas tersebut,” katanya.

Menurut Fajar, tempat karaoke itu dianggap liar karena berdiri di atas lahan milik Pemkot Semarang, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Selain itu, kata dia, tidak ada timbal balik biaya sewa tempat ke Pemkot Semarang.

“Pembongkaran itu terkait dengan surat Kepala Dinas Perhubungan pada 20 Oktober untuk segel dan bongkar. Karena tempat itu tidak ada perjanjian sewa, berdiri di atas tanah pemkot, tidak ada IMB dan juga tidak ada izin dari Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Baca juga :   Percepat Vaksinasi, Kodam Door to Door ke Rumah Warga

Pihaknya mengaku heran dengan kelakuan ormas yang menjadi beking tersebut. Sebab, pemilik karaoke itu sebenarnya sudah ikhlas bangunannya dibongkar. Mereka (massa) yang hadir menghadang itu tidak hanya dari kota Semarang, tetapi dari luar kota Semarang. Malahan banyak dari kabupaten sekitar Kota Semarang.

“Kamis depan akan mediasi ulang di Polrestabes Semarang. Hari ini anggota kami tarik dan pembongkaran ditunda agar kondusif. Kami tidak ingin konflik. Nanti Kamis saya akan hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan,” tambahnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *