INDOSatu.co – JAKARTA – Pemanggilan klarifikasi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak hanya mendapat perhatian publik, tetapi juga kalangan politisi di Senayan (sebutan lain Gedung DPR/MPR). Sebab, panggilan klarifikasi tersebut dinilai berlebihan dan terasa ganjil.
Anggota Komisi XI juga juga mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, terkait laporan Muhammad Azhari, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR seharusnya tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.
“Karena sudah menjadi tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila, tidak seharusnya menjadi masalah,” tandas Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6).
Masinton menuturkan, karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Karena itu, seharusnya MKD tidak reaktif.
Masainton menilai, akan berbahaya bagi masa depan demokrasi jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Hal itu jelas akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi, seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD.
”MKD harus bisa memfilter mana yang layak ditangani untuk kepentingan publik, sehingga tidak asal memproses laporan,” imbuh Masinton. (*)