Tak Ada Pidana, Laporan Kasus Formula E Bakal Dihentikan

  • Bagikan
TAK TERBUKTI PIDANA: Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal memberhentikan kasus laporan Formula E bila tidak terbukti ada pidananya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap. Lembaga anti rasuah itu menyatakan akan memberhentikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa kasus Formula E akan dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana.

Baca juga :   Audiensi dengan Presiden Jokowi, Gus Yahya: Satu Juta Warga NU Bakal Hadiri Acara Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo

“Penyelidikan ini yang dicari khan peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak. Jika kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11).

Ali menjelaskan, prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata Ali, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

Baca juga :   Respons Sikap KPK, Margarito: Hentikan Kasus Formula E

“Ketika nanti mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” ujar Ali.

Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

“Jadi, hal itu kita lakukan untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana atau tidak,” kata Ali. (adi/red)

Baca juga :   Muktamar Digelar Dua Tahap, Mu’ti: Hari Ini Online, 19-20 November Digelar Offline
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *