MA Tidak Terima JR AD/ART Partai Demokrat yang Diajukan Yusril

  • Bagikan
TIDAK DITERIMA: Gugatan JR AD/ART yang dilakukan empat kader Partai Demokrat yang menguasakan kepada Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memungkasi keputusan terkait judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat (PD). Lembaga tertinggi peradilan itu tidak menerima gugatan JR atau uji materiil Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Selasa (9/11).

Baca juga :   Soal Putusan Kasus RS Ummi, Eggi: Itu Pesanan Rezim

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.

Sementara, majelis hakim yang memutuskan perkara ini, yakni, Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi. “Tanggal putus, 9 November 2021,” dikutip dari situs MA.

Sebelumnya diberitakan, advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku ditunjuk menjadi pengacara Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke MA. Kubu Moeldoko menggugat keputusan Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.

Baca juga :   Sikapi Aksi Singapura “Cekal” Ustad Abdul Somad, Yusril: Bisa Ganggu ASEAN Community

Menurut pria yang juga Ketum Partai Bulan Bintang tersebut, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Baca juga :   Bersama Alvin Lim, Lieus Serahkan Penghargaan dari Lima Tokoh Nasional kepada Habib Rizieq

“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid,” ucap kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *