JR AD/ART Ditolak Mahkamah Agung, PD Kubu Moeldoko Malah Bersyukur

  • Bagikan
BERSIKAP LAPANG DADA: Juru Bicara PD KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung menolak judicial review AD/ART yang dilakukan para kader Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski judicial review (JR) terkait AD/ART Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Partai Demokrat (PD) kubu KLB Deli Serdang justru merasa bersyukur. Meski bersyukur atas ditolaknya JR tersebut, PD kubu Moeldoko tetap menghargai upaya JR yang dilakukan oleh para kader partai berlambang mercy tersebut.

“Yang pasti, kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan,” kata Muhammad Rahmad, juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui keterangan pers kepada INDOSatu.co, Selasa (9/11).

Baca juga :   Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak, Mehbob: Kado Akhir Tahun

Mahkamah Agung, ungkap Rahmad, tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum  untuk menolak JR tersebut. “Dan kami menghargai proses hukum dan pilihan Mahkamah Agung itu. Jadi, kami hargai dan kami hormati keputusan MA itu,” kata Rahmad.

Mengapa bersyukur? Rahmad justru punya pemikiran menarik soal ditolaknya JR tersebut. Kata Rahmad, dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan PD KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat. “Itu logika kami,” kata Rahmad singkat.

Baca juga :   Gagal Melenggang ke Senayan: Gus Yahya: Bukan Berarti PPP Bubar

Di gugatan TUN 150, jelas Rahmad, pihaknya menggugat Menkum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi lebih terbuka.

“Kalau itu yang terjadi, maka hal tersebut tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata Rahmad.

Baca juga :   AHY: Menunda Pemilu, Bukti Indonesia sedang Tidak Baik-Baik Saja!

Sebaliknya, ungkap Rahmad, pihaknya meyakini bahwa dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan PD KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.

Menurut jadwal, ungkap Rahmad, Minggu depan, gugatan PD kubu Deli Serdang di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan.

“Dan dua Minggu setelahnya sudah ketok palu. Yang pasti, kami optimistis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” pungkas Rahmad. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *