Terkait Masa Jabatan Kades, Bupati Yuhronur Segera Terbitkan SK Perpanjangan

  • Bagikan
PENUH HARU: Para Kades di Lamongan menyalami Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang menjamin segera menerbitkan perpanjangan jabatan Kades selama 2 tahun untuk seluruh kades se-Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) seluruh Kabupaten Lamongan, dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

“Hari ini kita mengadakan silaurrahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini hak para Kades dalam waktu yang cukup lama diperjuangkan. Kita tahu kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Bupati Yes usai melakukan audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5)

Baca juga :   Dewan Pertanyakan Anggaran Madin dan Minimnya Partisipasi Warga Melawan Covid-19

Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga :   Songsong 2023, Kabupaten Lamongan Siapkan Lima Prioritas Pembangunan

“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuh Pak Yes.

Sementara, penyerahan SK tersebut nantinya akan diberikan secara serentak dan kolektif. Meski demikian, mantan Sekda Lamongan itu ingin mencari waktu yang baik, untuk penyampaian tidak hanya 25 kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024. Ini nanti momennya kita bersamakan dengan kades-kades diluar 25 ini atau secara bersama-sama dengan kades yang masa jabatannya habis di 2025 dan 2028 nanti,” beber Pak Yes.

Baca juga :   Peringati HKN Ke-59, Bupati Ajak Kampanye Hidup Sehat untuk Kesehatan Jiwa

Sujiono, Kades Blumbang, Kecamatan Maduran, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian jaminan hukum kepada Bupati Yuhronur. Dia berharap bertambahnya masa jabatan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa.

“Saya berterima kasih kepada kades, khsusunya di Lamongan dan seluruh Indonesia atas perjuangan yang tidak kenal lelah. Harapan kami dengan diperpanjang masa jabatan kita bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing,” pungkas Sujiono. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *