Gara-gara Kata Buana, Empat Warga Gugat Pj. Bupati dan Mantan Bupati Bojonegoro

  • Bagikan
IDENTIK NAMA BUPATI: Suasana sidang gugatan tiga aset bangunan Bojonegoro yang identik dengan nama mantan Bupati Bojonegoro digelar di PN Bojonegoro, Selasa (30/4).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Empat warga Bojonegoro, yakni Anwar Sholeh, Supriyadi, Julianto dan Agus Sutikno bikin ‘geger’. Penyebabnya, mereka menggugat dua orang penting di Bojonegoro. Mereka yang digugat, yakni Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Adriyanto dan Anna digugat karena keduanya dianggap melakukan melawan hukum. Adriyanto disebut sebagai tergugat 1, sedangkan Anna Mu’awanah disebut sebagai tergugat 2. Sidang gugatan itu sendiri melibatkan tiga hakim dengan ketua majelis hakim, Wisnu Widiastuti.

Rencananya, sidang tersebut beragenda pembacaan gugatan yang dilakukan empat warga tersebut. Sayangnya, baik Pj. Bupati Adriyanto maupun mantan bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tidak datang. Bukan hanya itu. Adriyanto maupun Anna juga tidak mengirim kuasa hukum.

Keempat warga tersebut menggugat penamaan aset penting milik Pemkab Bojonegoro yang namanya menunjukan nama Tergugat II, adalam hal ini, Anna Mu’awanah. Kata “Buana” sendiri menurut para penggugat identik dengan nama Anna Mu’awanah, bupati Bojonegoro terkenal dengan warisan jalan Bojonegoro wis nglenyer (halus, red) itu.

Baca juga :   KUA-PPAS 2024 Utamakan 6 Prioritas, Bupati Ingatkan DPRD Perlunya Kerja Kolaborasi

Tiga aset yang digugat tersebut, yakni gedung Kantor Bupati Bojonegoro, terletak di Jalan P. Mas Tumapel Bojonegoro, yang sejak 8 April 2023 tertulis di gedung dengan nama “Graha Buana”. Kedua perubahan nama PDAM Bojonegoro sejak 28 Desember 2022 menjadi Perumdam “Tirta Buana” dan Penamaan Pasar Burung “Buana Lestari” sejak 27 November 2022.

Sedangkan yang menjadi dasar atau dalil-dalil dalam sebagaimana dalam gugatan tersebut, yakni bahwa penamaan suatu objek atau rupabumi itu, idealnya harus memiliki sejarah panjang. Dan itu berlaku untuk penamaan sungai, bukit, gunung, pulau, tanjung, dan lain sebagainya.

Baca juga :   Sampaikan Belasungkawa, Bupati Bojonegoro Takziyah ke Rumah Keluarga Anak Tenggelam

Nama geografi ini bukan sekedar sebuah nama. Dengan sejarah panjang tersebut, sehingga dapat pula digunakan sebagai petunjuk untuk menelusuri suku bangsa yang pertama kali mendiami tempat tersebut. ‘’Nama tempat tidak selalu diartikan nama tempat tinggal/pemukiman.’’ sebut empat warga dalam gugatannya.

Empat warga juga menilai, pada saat memberikan nama Rupabumi ketiga objek itu, (Rupabumi, Red) dengan nama “Bu Ana”, adalah mantan Bupati Bojonegoro yang masih hidup sampai sekarang.

Sedangkan Tergugat I, Pj. Bupati Kabupaten Bojonegoro Adriyanto sampai dengan saat ini membiarkan penamaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Sebelum sampai ke meja pengadilan, para Penggugat sebenarnya telah berupaya meminta/memohon kepada Pj. Bupati Bojonegoro melalui Surat Somasi tanggal 12 Februari 2024 untuk merubah atau mengembalikan ketiga nama Rupabumi tersebut, namun hingga saat gugatan ini diajukan, tidak pernah ada jawaban atau tanggapan yang wajar dan layak dan Tergugat I, sehingga para Penggugat mengajukan gugatan ini.

Baca juga :   Komitmen Dukung JKN, Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan UHC dari Wapres RI

Sementara, bahwa Tergugat II dalam melakukan penamaan aset Pemerintah Bojonegoro tersebut dengan nama Buana tersebut seolah-olah aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah milik Tergugat II dan penamaan aset Pemkab Bojonegoro tersebut tidak melibatkan masyarakat.

Karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak datang, ketua mejelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Bojonegoro (PN) Bojonegoro Wisnu Widiastuti akhirnya menunda sidang gugatan tersebut pekan depan. ‘’Sidang kita tutup,’’ kata Wisnu Widiastuti. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *