Merasa Terbebani secara Keuangan, PT KAI Minta Pemerintah Beri Subsidi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – PT KAI (Kereta Api Indonesia) benar-benar lempar handuk. Terbukti, merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membebani keuangannya, PT KAI meminta bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

Bantuan dari pemerintah yang diminta KAI tersebut, kata Anthony, antara lain penyertaan modal negara (PMN), pembebasan biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada kereta konvensional, pembebasan pajak, dan pembebasan biaya penggunaan rel (Track Access Charge/TAC).

Apa arti “bantuan pemerintah”? Bantuan pemerintah artinya subsidi. Minta bantuan pemerintah, artinya minta subsidi. Dalam hal ini, KAI meminta pemerintah memberi subsidi kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yang merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak China (konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd).

Baca juga :   Paksakan Tapera untuk Rakyat, Anthony: Negara Melanggar UU dan Konstitusi

PT KCIC, kata Anthony, termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI meminta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing. Tentu, permintaan subsidi ini melanggar peraturan perundang-undangan. Karena pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing.

Karena itu, pakar ekonomi alumni Erasmus University, Rotterdam, Belanda itu, pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing China.

Pasal 2 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.

Baca juga :   LBH Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Marginal yang Perjuangkan Keadilan

Sedangkan Pasal 3 berbunyi; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca juga :   Beri Kuliah Umum di ITBis Pagar Alam, Ketua DPD RI Ajak Pemuda Melek Politik

Menurut KAI, ungkap Anthony, saat ini sudah ada regulasi yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, Kemenhub sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sudah memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.

Karena itu, kata Anthony, DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *