MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim ‘Dissenting Opinion’

  • Bagikan
BEDA SIKAP: Ketua MK Suhartoyo (tengah) yang berbeda dalam memutus perkara PHPU Pilpres 2024 dengan hakim Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) dalam sidang putusan Pilpres, Senin (22/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Antiklimak. Itulah yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Meski demikian, tiga hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi,” kata Ketua MK Suhartoyo sesaat setelah membacakan putusan, Senin, (22/4).

Lantas siapa tiga hakim yang dissenting opinion itu? Tiga hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Suhartoyo yang digadang-gadang bisa menjadi pengimbang, ternyata menolak gugatan juga, baik yang diajukan paslon 01 (Anies-Gus Imin) dan paslon 03 (Ganjar-Mahfud).

Baca juga :   Tragedi Kanjuruhan Renggut 131 Nyawa, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Saldi memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara. Saat ini, Saldi, Enny dan Arief membaca pendapatnya yang berbeda tersebut.

MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga :   Bansos El Nino Bukan dari Kemensos, Risma: Justru Anggaran Kami Turun Rp 8 Triliun

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Hal yang sama juga dimohonkan pasangan ganjar-Mahfud.

Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga :   Nilai Keterangan Sri Mulyani Hanya Asumsi, Dr. Ari: Faktanya Presiden Jokowi Intervensi APBN

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Terkait dissenting opinion, bukan lagi menjadi istilah baru bagi dunia hukum. Namun kini, mendadak istilah tersebut mengemuka seiring telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *