Terkait Polemik Penerbangan, Muhadjir: Cukup Antigen Saja

  • Bagikan
REDAHKAN POLEMIK: Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa untuk penerbangan domestik, penumpang hanya diwajibkan tes antigen saja. Dengan demikian, aturan PCR tidak berlaku lagi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah akhirnya merespon cepat terkait polemik wajib PCR untuk penerbangan domestik di saat hampir semua wilayah Jawa – Bali mendekati level 1. Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk penerbangan domestik.

Pelonggaran tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) ini.
“Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

Baca juga :   46 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Bersikap Tegas

Mantan rektor UMM Malang itu menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.

Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp 300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (adi/red)

Baca juga :   Baliho Anies-Muhaimin di Yogyakarta Dirusak, Relawan AMIN Diminta Tidak Terprovokasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *