Bukti Kuat, Hamdan Zoelva Optimistis MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

  • Bagikan
KALIM BUKTI KUAT: Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Hamdan Zoelva mengaku yakin hakim majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sengketa kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hasil Pilpres 2024 .

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Hamdan Zoelva, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024.

Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap dan sangat komprehensif.

“Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan. Sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan. Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres,” ujar Hamdan kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/4).

Baca juga :   Prof. Henri: MK Berupaya Kembalikan Marwah akibat Putusan Paman Gibran

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mengabulkan pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu. 

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Baca juga :   Pengadilan PTUN Jakarta Tolak Eksepsi LaNyalla untuk Ganti Fadel Muhammad dari Pimpinan MPR

Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut. “Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,” ujar Hamdan.

Baca juga :   Tren Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Menurun

Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat. “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” tegas Hamdan.

Selain itu, Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *