Dewan Pakar PKS: Sebaiknya KPU Lakukan Uji Forensik Data dan Logs Sirekap

  • Bagikan
UNGKAP FAKTA: Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ahli digital forensik digital, Solichul Huda berharap Sirekap KPU perlu uji forensik agar tidak terjadi prasangka buruk publik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Bambang Widjayanto meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap aplikasi Sirekap. Namun ahli KPU dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kiswoyo, tidak setuju karena tidak ditemukan unsur pidana pada aplikasi Sirekap. Marsudi beralasan, Sirekap itu dijalankan oleh mesin, sehingga tidak mungkin ada ‘mens rea (niat buruk).

Menanggapi perdebatan tersebut, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ahli digital forensik digital, Solichul Huda mengatakan bahwa, apa yang diminta oleh THN AMIN sudah benar.

“Memang Sirekap ini dijalankan oleh mesin, namun yang men-scan (memasukkan) data dari Formulir CH1 adalah petugas yang tunjuk KPU, jadi tetap saja rawan modifikasi,” tutur Huda dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta.

Baca juga :   Memprihatinkan: Versi OCCRP, Jokowi Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup

Huda mengatakan, seharusnya KPU terbuka terhadap permintaan Ahli Hukum Kubu Amin ini. Huda mengatakan bahwa, sejak awal diluncurkan aplikasi Sirekap memang sudah diragukan oleh banyak pihak, terutama partai-partai peserta pemilu.

Secara teknik, sebelum diluncurkan, aplikasi Sirekap harus sudah disetujui oleh Ahli IT perwakilan partai-partai yang berkantor di Senayan.

“Secara teknik, aplikasi Sirekap itu pemiliknya ya partai-partai yang punya perwakilan di DPR RI” jelasnya.

Huda menuturkan, geger aplikasi Sirekap ini tidak akan terjadi jika sebelum diluncurkan sudah di ACC semua partai, sehingga partai merasa aplikasi Sirekap ini miliknya. “Yang terjadi saat ini, seolah-olah Sirekap hanya milik KPU,” imbuhnya.

Baca juga :   Jika Terbukti Curang TSM, Pragib Bakal Didiskualifikasi dan AMIN-Ganfud ke Putaran Kedua

Ahli digital forensik ini mendukung untuk dilakukan uji foreksi terhadap Sirekap. Huda menjelaskan, selain petugas menscan (membaca pakai mesin) formulis CH1, petugas tersebut juga melakukan validasi hasil pembacaan.

Jadi petugas tersebut harus bertanggung jawab secara hukum, seandainya ada hasil pembacaan yang salah.

“Logikanya wajar, kalau di Sirekap salah, lalu ada pihak yang curiga. Karena validasi itu dilakukan oleh manusia ” tandasnya.

Solichul Huda menjelaskan, uji forensik itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya perubahan data secara ilegal. “Ini kan masalah utamanya adalah keaslian data. Dan data di komputer itu sangat riskan terhadap modifikasi” jelas Huda.

Baca juga :   Siaga Bencana Cuaca Ekstrem, Menko PMK: Diperlukan Laporan yang Cepat dan Tepat

Dia menambahkan, supaya masyarakat percaya dengan KPU, segera lakukan uji forensik yang tidak hanya pada datanya saja, tapi juga pada logs (daftar) user siapa yang keluar masuk ke server KPU. Logs disini adalah daftar user yang keluar masuk komputer yang ditulis oleh komputer secara otomatis.

“Mohon dilakukan uji forensik terhadap data dan logs siapa (user) yang mengakses server dan data,” tambahnya.

Huda menandaskan, pentingnya uji forensik data base dan logs (daftar aktiftas) untuk meningkatkan kepercayaan terhadap KPU.  “Saya yakin Ahli IT KPU paham dengan uji forensik data dan logs-nya. Lakukan saja sehingga klir, ” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *