Sikapi Sidang Pilpres, Soal Beras Impor, DPR Selalu Menolak, Pemerintah Justru Ngotot

  • Bagikan
SIKAPI SIDANG PILPRES: Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan menengarahi sikap ngotot pemerintah mengimpor beras diduga karena untuk kepentingan ekeltoral, bukan El-Nino.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan merespon jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Faisal Basri selaku Ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengutarakan, bahwa ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024.

Menurut Johan, selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras, namun pemerintah selalu ‘ngotot’ untuk impor dan apa yang terjadi pada tahun 2024 memang patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan electoral 2024.

“Pemerintah selalu berdalih bahwa El-Nino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras. Jadi, urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral,” ucap Johan.

Baca juga :   DKPP Prioritaskan Perkara Dugaan KEPP Ketua KPU terkait Dugaan Asusila

Dengan kejadian dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah atas pangan demi kepentingan politik ini, Johan mengusulkan ke depan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi.

“Harus ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas ber berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan,” ujar Johan.

Bagi Johan, MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin, dan bukan seperti yang terjadi selama ini. Bahwa, seolah-olah rakyat harus berterima kasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu.

Baca juga :   Bertentangan dengan UU Kelautan, Aleg PKS: Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Hal itu, kata Johan, juga untuk mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihan. Padahal, ungkap dia, di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah mencederai kedaulatan pangan nasional.

Johan menyontohkan, bahwa anggaran bansos ketika masuk 2024 terus ditingkatkan, namun malah anggaran pertanian terus dikurangi setiap tahun. Dan ketika harga pangan melambung tinggi, pemerintah tidak berdaya.

Baca juga :   Hanya Hasilkan 25 Ton Jagung, DPR: Bukti Food Estate Gagal dan Buang Anggaran

Legislator asala Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menandaskan, ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini, maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi. Sebab, menurut Johan, walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1)dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.

“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral,” pungkas Johan (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *