Didukung Ratusan Pengacara, Anies-Gus Imin akan Hadiri Sidang PHPU Perdana di MK

  • Bagikan
LAWAN KECURANGAN: Capres Anies Baswedan (depan, kanan) dan Ketua RHN AMIN Ari Yusuf Amir siap menyambut sidang perdana perselisihan pilpres 2024 di MK, rrabu (27/3) besok. (foto: ist)

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dijadwalkan akan menghadiri sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama diagendakan pada Rabu (27/3).

“Jadwal sidang sudah keluar pada 27 Maret. Rencana Pak Anies dan Pak Muhaimin  (Gus Imin) dijadwalkan hadir paling tidak di sidang pertama,” kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN),” Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/3).

Ari menjelaskan, dalam sidang pertama itu, akan ada kesempatan untuk pemohon memberikan keterangan pertama menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Rencananya, kata Ari, akan ada 30 saksi dan 10 ahli yang disiapkan untuk memberikan keterangan di MK. Kendati demikian, kata dia, jumlah bisa berubah melihat situasi dan kebutuhan di persidangan nanti.

“Di sisa waktu sebelum sidang perdana ini kami tentu akan intens bertemu bersama tim, mengatur strategi di persidangan nanti,” tutur Ari.

Baca juga :   Utang Pemerintah Capai Rp 8.100 Triliun, DPR RI: Lampu Kuning dan Berisiko Tinggi

“Pagi sampai siang permohonan yang nomor 1, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua,” tegasnya.

Sebelumnya, dilihat dari situs MK, Anies-Gus Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024,  pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Anies menyoroti kepemimpinan yang lahir dari proses yang cacat, penuh penyimpangan hingga kecurangan akan menghasilkan rezim yang buruk dan menyengsarakan rakyat.

Sebelumnya diberitakan Tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Zaid Mushafi, S.H.,M.H., mengatakan kesiapan tim hukum AMIN di dalam menghadapi gelaran sidang di MK sudah sangat matang. Bukti dan dalil mengenai gugatan tentang ketidakabsahan pasangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah lengkap. Nantinya akan ada sekian banyak saksi dan bukti yang akan diajukan soal itu.

Baca juga :   Cawe-cawe Presiden Disorot, Luthfi-Yasin Masih Kalah Tipis dari Andika-Hendi

“Jadi, kami sudah siapkan 15 macam saksi fakta dan dua orang ahli. Kami sudah mengumpulkan berbagai pelanggaran pemilu mulai dari sebelum, pada waktu pencoblosan, hingga pasca pelaksanaan pemilihan umum 2024,’’ kata Zahid, yang pendidikan jenjang pasca sarjana hukumnya di Univeritas Gadjah Mada (UGM) itu.

Menurut Zahid, pengacara yang akan mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi itu nanti ada 180 orang. Namun hanya 10 orang saja yang dapat hadir  secara langsung di depan forum persidangan.

“Karena keterbaasan ruang sidang, pihak MK hanya memperbolehkan 10 orang pengacara saja yang bisa hadir secara langsung. Pengacara kami lainnya, yakni 170 orang lainnya dipersilahkan mengikuti persidangan melalui media daring.”

Baca juga :   Partai Golkar Segera Putuskan Berkoalisi di Pilpres 2024, Bamsoet Minta Panaskan Mesin Partai

“Pada sidang nanti patut juga diketahui bahwa gugatan kami didukung para pengacara yang tersebar di seluruh Indonesia. Merekalah yang mengumpulkan bukti sekaligus melakukan advokasi atas persoalan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi, kerja kami sebagai tim hukum sudah dilakukan semenjak jauh-jauh hari sebelum datangnya hari pecoblosan,” kata Zahid lagi.

Diakui Zahid, sidang sengketa Pemilu di MK memang tidak akan berlangsung terlalu lama. Batasan waktu sidang hanya dua pekan atau 14 hari kerja. Sidang akan dilaksanakan setiap hari kerja dan dimulai pada pagi hari.

“Kami akan bersidang setiap hari kerja. Pada hari libur tidak ada sidang. Sedangkan karena pada sidang nanti ada perayaan ldul Fitri atau lebaran, maka kami tetap bersidang meski itu ada hari penetapan hari cuti lebaran. Jadi kami tetap sidang di hari ‘resmi’ perayaan lebaran,” tukas Zahid. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *