Thok! Gugatan Caleg Rp 100 Juta terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Ditolak

  • Bagikan
KLIMAKS: Setelah melalui sidang yang cukup melelahkan, majelis hakim akhirnya memutus m,enolak gugatan Munawar Cholil terhadap Ketua DPC PD Sukur Priyanto, terkait uang sumbangan Rp 100 juta untuk partai menjelang Pileg 2024.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Perseteruan antara caleg Mumawar Cholil dengan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto gegara duit Rp 100 juta, berakhir klimaks. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bojonegoro menolak gugatan Munawar Cholil terhadap Sukur.

Menurut Humas PN Bojonegoro Haryo Purwo Hantoro, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat untuk sebagian, yaitu terkait dengan gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium).

”Akan tetapi, di bagian lain, majelis juga menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya,” kata Haryo saat diwawancarai INDOSatu.co, Rabu (20/3).

Haryo mengatakan, gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium).yang dimaksud adalah saudara penggugat tidak bisa hanya menggugat Sukur Priyanto, sebagai Ketua DPC PD sendirian.

Baca juga :   Gudang Serbuk Terbakar, Polisi Pastikan Suhu Jadi Penyebab. Sebesar Ini Kerugiannya...

Sebagai bagian dari struktur partai, selain DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Penggugat sebenarnya juga bisa menyertakan gugatan terhadap struktur partai di atasnya. yakni DPD PD Jawa Timur dan DPP Partai Demokrat.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvanke).

Sementara itu, Kertua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto mengaku bersyukur dan menyambut baik atas putusan pengadilan terkait gugatan Munawar Cholil tersebut. Dengan demikian, semakin terang bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.

Baca juga :   Jelang Idul Fitri 1444 H, Satlantas Gandeng Instansi Terkait Lakukan Ramp Check Armada Bus

”Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya sidang hingga akhir ini. Saya sebenarnya ingin masalah (sumbangan Rp 100 juta) itu diselesaikan secara baik-baik, tapi Mas Cholil malah menggungat,” kata Sukur.

Bagi Sukur, kasus gugatan Munawar Cholil terhadap dirinya menjadi pelajaran berharga untuk perjalanan ke depannya. Dia yakin banyak hikmah yang akan didapat dari gugatan kasus tersebut. ”Saya hanya mengucapkan terima semua pihak yang telah membantu kelancaran persidangan kasus tersebut,” kata Sukur.

Baca juga :   Terharu Makamkan Ibu Diapit Orang Tuanya, Mas Biyon Dermakan Dua Bintang

Sementara itu, Sujito, Kuasa Hukum caleg Munawar Cholil mengaku santai menyikapi putusan pengadilan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium). ”Ya, nggak apa-apa,” kata Sujito singkat.

Sujito mengungkapkan, sebenarnya gugatan Penggugat bukan ditolak, tetapi hanya tidak diterima, sehingga keluar Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO,dan merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

”Dengan Putusan NO itu, bebrarti masih ada kemungkinan bisa digugat kembali. Jadi, ya, karena dianggap kurang pihak tadi itu,” pungkas Sujito. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *