Baleg DPR Setuju Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat melalui Pilkada Langsung

  • Bagikan
SEPAKAT DEMOKRASI: Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta pada Senin (18/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Masa depan pemimpin DKI Jakarta mendatang akan tetap berada di tangan rakyat. Kesimpulan terbaca dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2.

Dalam DIM usulan DPR RI itu, pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi. Karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Kemendagri sendiri kabarnya merespon positif menanggapi DIM usulan DPR itu.

“Usulan dari Pemerintah, ayat dua berbunyi sebagai berikut; Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” bunyi usulan dari Pemerintah.

Baca juga :   Di Milad 20 PKS, Anies Baswedan: Persatuan Bisa Hadir Jika Ada Keadilan

Merespon dinamika tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta pada Senin (18/3) akhirnya menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dipilih rakyat.

“Tadi ada usulan Pemerintah, walaupun secara resmi kelembagaan ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga :   Ogah Dukung Gibran, Mundur dari Demokrat, Dokter Berlian Berlabuh Gabung Anies-Gus Imin

Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. “Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.

Baca juga :   Ada Warga di Aceh Tolak Pengungsi Rohingya, HNW: Sesama Muslim, Saya Prihatin

Menjawab pertanyaan Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan, sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada, bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Menanggapi jawaban Kemendagri, Supratman lantas meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. “Setuju ya,” tanya Supratman yang kemudian dijawab “Setuju,” secara serempak di Ruang Rapat Baleg DPR RI itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *