Kalah Lagi! PT Resmikan Pemecatan Jhoni Allen sebagai Kader Demokrat

  • Bagikan
SAH MENURUT HUKUM: Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengaku mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya sebagai anggota Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri secara resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

“Telah diputus perkara nomor: 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara,” jelas Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat dalam keterangan pers-nya kepada INDOSatu.co, Kamis (28/10).

Baca juga :   Iqbal Targetkan Partai Buruh Lolos Verifikasi dan PT

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Mehbob, keputusan AHY memecat Jonny Allen dibenarkan atau sah menurut hukum. “Ya itulah, keputusan Pengadilan Tinggi. Kita bersyukur atas keputusan tersebut,” tegas Mehbob.

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, kata Mehbob, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai.

Baca juga :   Soal Dana Hibah Rp 90 Miliar, DPRD Wacanakan Tolak, Sekda: No Comment

“Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat, sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, Jhoni Allen Marbun diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,” terangnya.

Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret 2021 lalu.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan itu, ungkap Mehbob, diduga kuat untuk menunda-nunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Baca juga :   Bantah Hasto, Syarief: Kerja Pak SBY Itu sesuai UU dan Terukur

Dalam perkara yang menyangkut partai, kata Mehbob, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski yang bersangkutan tahu akan ditolak.

“Jadi, patut diduga, Jhoni Allen Marbun berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan PAW yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,” tutupnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *