Difasilitasi Pemkab, Pertemuan Warga Jalan Pondok Pinang-PT KAI Berakhir Deadlock

  • Bagikan
BEDA PANDANGAN: Suasana pertemuan antara warga Jalan Pondok Pinang dan PT KAI yang difasilitasi di kantor Kecamatan Bojonegoro berakhir deadlock.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Upaya dialog yang diinisiasi Pemkab Bojonegoro untuk mempertemukan dan mencari solusi terkait pembangunan Jalan Pondok Pinang berakhir deadlock. Penyebabnya. PT KAI yang diwakili Daops 8 Surabaya mematok syarat yang di luar nalar.

Dalam dialog yang langsung dihadiri Pj. Bupati Adriyanto dan Sekda Nurul Azizah itu, Pemkab juga mengundang para pihak. Selain perwakilan PT KAI yang diwakili Daops 8, dialog tersebut juga mengundang Dinas P{U Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Cipta Karya, serta perwakilan warga empat RT di jalan Pondok Pinang tersebut.

Dalam paparannya, Daops 8 Surabaya tidak keberatan jalan Pondok Pinang tersebut diperbaiki atau dibangun oleh Pemkab Bojonegoro. Syaratnya, kata perwakilan PT KAI itu, warga yang mendiami lahan di sepanjang jalan tersebut harus menyewa tanah atau lahan-lahan itu.

Baca juga :   Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi KPU Bojonegoro

Di sepanjang jalan tersebut, terdapat empat RT, tiga RT berada dan di wilayah Kelurahan Ngrowo dan satu RT ikut wilayah Desa Sukorejo. Kerja sama perlu dilakukan karena wilayah jalan Pondok Pinang termasuk aset yang masuk dalam aktiva PT KAI dan harus menghasilkan.

Kontan saja, usulan Daops 8 tersebut ditolak mentah-mentah oleh perwakilan yang mewakili 4 RT tersebut. Mereka menyakini bahwa lahan dan tanah yang ditempati adalah milik negara. Dan warga jalan Pondok Pinang adalah bagian dar negara. Karena itu, warga jelas keberatan dan menolak keinginan dan usulan Daops 8 tersebut.

‘’Sampai titik ini terjadi perbedaan antara Pemkab, warga dan PT KAI,’’ kata Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB) Alham M. Ubey kepada INDOSatu.co di Kantor Kecamatan Bojonegoro, Rabu (13/3).

Diakui Alham, selama pembahasan berlangsung, memang tidak menemukan satu pemahaman yang sama antara warga dengan PT KAI. Sementara itu, Pj. Bupati tetap keukeuh dengan hukum yang ada, sedangkan warga menghendaki prosedur bahwa ada jalan lingkungan yang rusak dan harus diperbaik oleh pemkab. ”Itu saja keinginan warga. Kami nggak neko-neko kok,” kata Alham.

Baca juga :   Meski Rapat Kembali Deadlock, Kades Sukorejo Bertekad Perbaiki Jalan Pondok Pinang

Jalan Pondok Pinang, ungkap Alham, pernah dibangun pada 2009 melalui APBD total, yakni berupa paving, PDAM, listrik, dan jembatan. Dalam pembangunan itu, tidak ada pihak yang dipenjarakan karena memakai lahan tersebut.

Dengan mengharuskan kontrak kerja sama, kata Alham, warga tidak mungkin mau dengan syarat seperti itu. Karena ada 2 dua hal pemahaman yang berbeda, ungkap Alham, yakni keinginan warga bahwa ada jalan yang memang harus segera diperbaiki dan wilayah yang di tempati warga.

Alham menjamin warga tidak mungkin mau melakukan kerja sama tersebut. Yang diinginkan warga itu hanya ingin jalan mereka diperbaiki atau diangun layaknya jalan-jalan lingkungan di Bojonegor lainnya. Dia bjustru balik bertanya, apa yang dimaksud sewa ooleh PT KAI itu.

Baca juga :   15 KTH Datangi DPRD, Tuntut Jatah Pupuk Bersubsidi, DKPP Cabut Surat ke Para ADM Perhutani

‘’Jika kesepakatan tersebut dicapai, jangan salah warga menanami pokon pisang sekalian di sepanjang jalan Pondok Pinang tersebut,’’ pungkas Alham.

Sementara itu, Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto mengungkapkan, Pemkab Bojonegoro sudah mempertemukan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah PT KAI. Dan dalam pertemuan tadi sudah ditegaskan bahwa lahan tersebut milik PT KAI.

PT KAI, kata Adriyanto, sudah membei solusi bahwa warga sepanjang Pondok Pinang diharuskan ada kontrak kerja sama sewa lahan. ‘’Ya, kita serahkan ke warga bagaimana keputusannya. Monggo dicari solusi terbaiknya,’’ kata Pj. Bupati Adriyanto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *