Gelar Pilgub November, Dasco Pastikan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

  • Bagikan
AKHIRI SPEKULASI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa gubernur DKI Jakarta akan dipilih rakyat melalui mekanisme Pilgub pada November 2024 mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Terjawab sudah simpang siur terkait memilih pemimpin DKI Jakarta pasca pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu ia sampaikan untuk merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.

“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa, baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama, bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

Baca juga :   HNW Ajak Pimpinan BMIWI untuk Wujudkan Cita-Cita Indonesia Merdeka

Dasco menepis isu adanya informasi yang menyatakan adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Dirinya menegaskan bahwa, informasi tersebut adalah hal yang keliru. Sebab, menurut Dasco, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024

“Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga :   Ke Tempat Ibadah - Mal, Luhut: Yang Datang Harus Sudah Vaksin

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” beber Dasco.

Diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.

Baca juga :   Cari Solusi Masalah Bangsa, DPD RI-Gerakan Bela Negara Hadirkan Sejumlah Tokoh

“Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus),” timpal Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangannya.

Awiek mengungkapkan, belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan.

“Belum ada pembahasan ya, tapi tergantung dinamika politik di lapangan. Kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada,” kata Politisi Fraksi PPP ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *