INDOSatu.co – BOJONEGORO – Alham M. Ubey, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pemilu di KPU Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/3).
Alasan penolakan itu, karena Alham memiliki beberapa catatan kejadian pelanggaran pemilu, baik sebelum, saat dan sesudah pemilu, yang digelar 14 Pebruari lalu tersebut.
Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro pada pemilu 2004 dan 2009 itu mengungkap bahwa, kecurangan pemilu 2024 lebih banyak terjadi sebelum pelaksanaan pemilu digelar.
Alham menyatakan keberatan, karena angka-angka yang ada di C Hasil maupun D Hasil, adalah hasil dari pelanggaran-pelanggaran yang menurutnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Semua keberatan sudah saya sampaikan dalam form D Keberatan PPWP dan sudah saya serahkan kepada ketua KPU Bojonegoro,” jelas Alham.
Mantan reporter RCTI itu mengungkapkan, banyaknya intimidasi dan intervensi oleh pihak atau oknum tertentu kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara menjadi poin-poin keberatan telah dituangkan dalam form keberatan.
Selain itu, keberatan atas ketidaknetralan pihak-pihak yang harusnya netral, begitu masif menjalankan aksinya sebelum pelaksanaan pemilu. “Kami menemukan ketidaknetralan pihak yang harusnya netral, malah memihak kepada Paslon 02,” ujarnya.
Atas beberapa poin penting tersebut, Alham tdak mau bertanda tangan di berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, sikap dan keberatan-keberatan yang ditulis dalam form D Keberatan ini menjadi catatan khusus di KPU Bojonegoro untuk menjadi acuan hukum pada rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat.
“Kalau jalannya rekapitulasi di KPU, saya menilai lancar dan aman. Angka-angka yang tidak sesuai langsung disesuaikan dengan C hasil Plano. Jadi, selesai langsung jika ada perselisihan angka,” pungkas Alham. (*)