Kembali Ingatkan Dugaan Penggelembungan Suara, Sukur: PKB Paling Banyak

  • Bagikan
HADIRI REKAP DI KPU: Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto (baju biru, pegang mik) kembali mengingatkan kembali soal laporan dugaan penggelembungan suara yang sudah dilaporkan di Bawaslu Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto kembali menyuarakan adanya dugaan penggelembungan suara kepada caleg partai tertentu. Pernyataan Sukur itu disampaikan saat menghadiri acara rekapitulasi suara yang digelar KPUD Bojonegoro, pada Senin (26/2).

Menurut Sukur, bukti yang dibawa ke kantor Bawaslu Bojonegoro adalah perolehan suara bagi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Temuan tersebut tersebar di 7 Kecamatan di Bojonegoro.

“Saya sengaja datang ke Bawaslu kemarin sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan rekapitulasi oleh KPUD ditemukan di C1 dengan D1 hasilnya tidak ada kesinkronan,” ujar Sukur.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Ajak Masyarakat untuk Jawab Tantangan Bidang Pendidikan

Menurut Sukur, penambahan suara dari C1 ke D1 jumlahnya cukup signifikan dan itu hanya di dua nama caleg yang ada di Dapil 2. Dapil 2, lanjut Sukur, ada sekitar 18 desa terjadi penambahan angka yang diserahkan kepada Bawaslu.

“Penambahan dua caleg PKB diambilkan dari surat suara tidak sah, dan dari partai-partai kecil. Saksi dari partai lain mungkin tidak mendeteksi perpindahan suara itu,” terangnya.

Baca juga :   Diparkir Depan Rumah dan Dikunci Ganda, Scoopy Warga Sukoanyar, Gresik Diembat Maling

Sukur menyebutkan salah satu hasil rekapitulasi caleg di Desa Kemamang Kecamatan Balen ada penambahan suara antara 1 hingga 10 suara di setiap TPS. Temuan adanya dugaan penggelembungan atau penambahan angka dalam rekapitulasi juga terjadi pada caleg Golkar. Namun paling banyak adalah caleg PKB.

Wakil Ketua 1 DPRD Bojonegoro itu menambahkan, bukti berkas yang diserahkan itu didapat dari hasil rekapitulasi Dapil 2, yakni Balen, Sumberrejo, Sukosewu. Namun juga di Dapil 6 yakni Kecamatan Gayam, Malo, dan Kasiman.

Baca juga :   Tak Hadiri Rapat Paripurna, Sukur: Bupati Remehkan DPRD

“Kerawanan proses perubahan ini saya amati mainnya ditingkat operator penginput datanya, karena itu sebelum direkap di tingkat kabupaten temuan tersebut harus dibenahi atau dihitung ulang,” kata Sukur Priyanto

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Weni Andriani mengatakan, proses laporan tersebut akan dilakukan pengkajian pelanggarannya.

“Hari ini kan sudah pelaksanaan rekap di tingkat kabupaten, kami akan mendampingi yang bersangkutan ketika dalam proses keberatan begitu memberikan pengawalan misalnya untuk memberikan rekomendasi dan sebagainya,” ucap Weni. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *