Pilpres Satu Atau Dua Putaran?

  • Bagikan

HASIL resmi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 baru akan diketahui sekitar sebulan lagi. Sesuai tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pilpres pada 15-20 Maret mendatang.

Hari-hari ini, hasil perolehan suara sementara tiga pasangan calon sudah banyak beredar di media massa. Tetapi, angkanya masih terus berubah. Bergerak fluktuatif. Baik versi quick count ataupun real count.

Kubu Paslon Prabowo-Gibran umumnya sangat percaya pada angka-angka yang ditampilkan dalam quick count. Versi quick count ini menempatkan Prabowo-Gibran pada posisi teratas dibanding suara Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud. Suara Prabowo-Gibran di kisaran 56 persen.

Pendukung Prabowo-Gibran yang mengimani kebenaran angka pada quickcount yakin bahwa Pilpres 2024 hanya satu putaran. Bagi mereka, game is over. Permainan (pemilu) sudah selesai. Di antara mereka ada yang sudah melakukan selebrasi kemenangan. Ono sing wis cukur gundul.

Tetapi, tentu, tidak seperti itu sikap kubu Paslon Amin dan Paslon Gama (Ganjar-Mahfud). Menurut mereka, terlalu terburu-buru jika saat ini menyimpulkan hasl Pilpres. Mereka ini punya data sendiri yang sangat berbeda dari angka-angka hasil quick count. Data yang ditampilkan Kubu Amin, paslon ini mendapatkan suara lebih tinggi daripada suara Prabowo-Gibran.

Baca juga :   Tanpa Jokowi, Prabowo Sulit Masuk Putaran Kedua

. Selain itu, menurut mereka, data yang saat ini ditampilkan di quick count ataupun di realcount masih bersifat sementara. Suara yang dihitung juga baru sebagian kecil di antara 204 juta pemilih.

Menurut saya, semua pihak harus bijak dalam menyikapi hasil sementara perolehan suara Pemilu ini. Baik hasil Pilpres maupun Pileg. Rasanya kurang bijak jika kita langsung percaya 100 persen, mengimani hasil quick count ataupun real count hari-hari ini. Sebaliknya, juga kurang arif jika kita tidak mempercayai sama sekali, bahkan antipati terhadap hasil-hasil sementara tersebut. Walau, mungkin, kadar kebenarannya rendah.

Dengan memperhatikan dinamika di masyarakat saat ini, hasil final Pilpres masih sulit diprediksi. Angka-angka hasil quick count dan real count sementara masih terus berubah. Juga masih terlalu sedikit.  Selain itu ada perbedaan-perbedaan angka antara yang satu dengan lainnya. Apalagi, juga ada dugaan-dugaan kecurangan di banyak tempat. Ini juga harus diklirkan dulu.

Kita masih harus sabar menunggu hasil rekapitulasi suara di KPU, 15-20 Maret 2024. Jika pada hasil akhir nanti sudah muncul satu paslon dengan raihan suara 51 persen atau lebih, maka pilpres selesai satu putaran. Sebaliknya, jika ternyata hasil resmi KPU tidak ada paslon dengan raihan suara 51 persen berarti harus ada pilpres putaran kedua.

Baca juga :   Warga Melayu Pulau Rempang Diusir demi Proyek Investasi China

Lalu, bagaimana jika ada gugatan perselisihan hasil pilpres? Dalam undang-undang tetang Pemilu dimungkinkan paslon yang merasa dirugikan mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan ke Mahkamah Keluarga lho ya… Waktunya paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Jika ada sengketa di MK, MK diberi batas waktu 14 hari untuk memutuskan sengketa tersebut.

Itu artinya, menurut saya, masih cukup lama untuk bisa kita ketahui hasil final Pilpres 2024. Untuk itu, kita harus bisa saling menahan diri. Tidak perlu ada euforia dulu. Ojo dumeh wis rumongso menang lalu berpesta, dan menganggap tidak ada masalah (kecurangan) apapun dalam pilpres kemarin ini. Belum waktunya untuk berpesta pora.

Sebaliknya, kubu yang sementara ini suaranya kalah, juga tidak perlu terlalu bersedih. Hasil akhir dari permainan ini belum selesai. Peluit panjang dari KPU belum dibunyikan. Angka-angka perolehan suara masih dimungkinkan bisa berubah.

Baca juga :   Kronologis Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024 oleh Presiden Joko Widodo. (Bagian-1)

Dalam situasi sekarang ini  kita harus saling menjaga perasaan. Kita perlu menghormati penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tahapan dan kewenangannya. Mudah-mudahan KPU ataupun Bawaslu dapat bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu. Jika ada masalah perselisihan hasil pemilu, kita diberi saluran oleh undang-undang untuk menyelesaikannya secara konstitusional.

Di salah satau grup WA yang saya ikuti, kemarin beredar susunan kabinet Indonesia Maju. Panglimanya Prabowo-Gibran. Susunan kabinet itu sangat lengkap. Dan, nama-nama yang dipasang meyakinkan. Saya tidak tahu berita itu beneran ataukah hoaks…

Menurut saya, hal-hal seperti itu tidak seharusnya dilakukan saat ini. Masak sih kita tidak bisa menahan diri untuk menunggu sebulan atau dua bulan lagi. Saya khawatir, hal-hal seperti itu malah menyakiti perasaan pihak lain yang merasa kalah atau dikalahkan. Apalagi, Presiden dan Wakil Presiden (baru) pemenang Pilpres 2024 ini, sesuai jadwal, baru akan dilantik/diambil sumpahnya pada 20 Oktober nanti. Masih sekitar delapan bulan lagi. Mosok sih susunan kabinete wis gak sabar?

Mundzar Fahman;
Penulis adalah mantan wartawan Jawa Pos, Surabaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *