INDOSatu.co – BOJONEGORO – Warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Bojonegoro resah. Penyebabnya, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL) yang mestinya hanya dikenaikan biaya Rp 150 ribu, warga tenyata ditarik dengan biaya lebih besar.
Untuk warga Desa Kemiri, panitia program memungut biaya sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan warga luar Desa Kemiri yang ikut program tersebut dikenakan pungutan sebesar Rp 1 juta. Gara-gara kebijakan tersebut, Surgi, warga Desa Kemiri, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro.
Bukan hanya itu. Selain ke Polres Bojonegoro, Surgi juga melaporkan kasus tersebut ke Pj. Bupati Bojonegoro, Inspektorat, BPN, dan Kejaksaan. Kini, kasus tersebut kabarnya sedang dalam penyelidikan petugas Polres Bojonegoro. ‘’Semua sudah saya lapori,’’ kata Surgi kepada INDOSatu.co, Jumat (2/2).
Mendapat laporan dari Surgi, Polres Bojonegoro bergerak cepat. Menurut pengakuannya, selain dirinya, anak dan ponakan Surgi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Surgi berharap, penyidik juga memanggil panitia PTSL untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. ‘’Bahkan, kalau perlu Kades juga perlu diminta keterangan,’’ kata Surgi.
Surgi mengaku mnegapresiasi dengan respon petugas Polres Bojonegoro menindaklanjuti kasus tersebut. Dia ingin agar kasus tersebut cepat selesai.
‘’Laporan kan sudah saya buat. Untuk lebih jelasnya, biar penyidik yang menggali lebih mendalam terhadap program PTSL tersebut. Yang saya masalahkan itu surat kesepakatan panitia terkait pungutan Rp 500 ribu bagi warga Kemiri dan Rp 1 juta warga luar Desa Kemiri yang ikut PTSL,’’ beber Surgi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kemiri Moch. Adnan Widodo Giri Prabowo ketika dikonfirmasi wartawan INDOSatu.co bungkam. Dia tidak mau bicara sedikit pun saat diwawancarai wartawan. Hanya saja, Widodo membenarkan dan mengaku bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik karena laporan yang dilakukan oleh Surgi.
‘’Memang benar, saya sudah diperiksa dalam kasus PTSL di Desa Kemiri yang dilaporkan Surgi tersebut,’’ kata Widodo.
Karena sudah memberi keterangan kepada penyidik, Widodo tidak mau memberi pernyataan apapun terkait kasus PSTL itu. Apalagi, Widodo juga mengaku tidak tahu menahu terkait aliran pungutan tersebut. ‘’Betul, saya tidak tahu apa-apa. Soal PTSL itu urusan panitia yang dibentuk desa,’’ kata Widodo.
Berdasarkan Perbup Bojonegoro Nomor: 53 Tahun 2017 pasal 7 (1), biaya yang diperlukan untuk dipersiapkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan sebesar Rp 150 ribu setiap peserta per bidang tanah.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590 3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 untuk Jawa dan Bali Rp 150 ribu. (*)