Polda Musnahkan 800 Gram Sabu Hasil Sindikat Internasional

  • Bagikan
BARANG HARAM: Disaksikan para petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng, perwakilan dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, memusnahkan barang bukti sabu hasil kejahatan sindikat Internasional.

INDOSatu.co – SEMARANG – Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 800 gram sabu di halaman kantornya, di daerah Tanah Putih Semarang, Kamis (21/10). Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil penangkapan sindikat internasional yang dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dengan dicampur sabun cuci pakaian.

Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansah mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil pengungkapan kasus dari penangkapan sindikat narkoba internasional. Yakni, pengiriman paket sabu dari Malaysia sebanyak 13 paket dengan total berat hampir 900 gram.

Baca juga :   Sembilan Warga Jawa Tengah Terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron

“Setelah mendapatkan penetapan dari pihak Kejari Sampang, maka barang bukti langsung dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan,” katanya seusai pemusnahan barang bukti di halaman, kantornya di daerah Tanah Putih Semarang.

Rizki menambahkan, sedangkan untuk kasus penyelundupan sabu di wilayah Sumenep, masih menunggu proses penyidikan serta menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari setempat. Namun, seluruh kasus tetap ditangani aparat Polda Jateng tanpa dilimpahkan ke Polda Jatim.

Menurut Rizki, pemusnahan barang bukti sesuai dengan perintah undang-undang dengan total barang bukti yang dimusnahkan adalah 811,67 gram. Untuk proses selanjutnya, kata dia, yang di Sampang karena bentuknya hanya barang temuan.

Baca juga :   WBP Dibekali Pelatihan, Kalapas: Agar Mereka Mandiri dan Bermartabat

“Jadi, barang bukti dimusnahkan karena kita tidak dapat tersangkanya. Tapi untuk yang di Sumenep masih menunggu proses lanjut, karena proses penyidikan juga masih berlangsung di kejaksaan. Nanti kita akan tetap koordinasi dan berkas akan kita kirim. Nanti, petunjuk jaksa apa, kita penuhi sampai dengan P-21 dan tahap kedua,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti, imbuh dia, pihaknya masih menunggu penetapan dari kejaksaan. Meski demikian, barang bukti akan disimpan di brankas dengan pengamanan sangat ketat. Kunci brankas penyimpanan barang bukti, dipegang masing-masing kasubdit dan kabag, sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil barang bukti.

Baca juga :   Hasil Rapat Gabungan Renpam, Penutupan Jalan Adi Sucipto Saat Pembukaan Muktamar Belum Pasti

Sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Jateng bersama Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menyita paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. Paket kiriman sabu itu, rencananya akan dikirim kepada seseorang yang beralamat di Kabupaten Sampang, Jatim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *