Terkait Gugatan SK Menkum dan HAM, BW: Itu hanya Akal-akalan

  • Bagikan
MENILAI SUDAH TEPAT: Bambang Wijayanto menilai, keputusan Kemenkum dan HAM mengesahkan hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat pada 2020 sudah sesuai dan sah di mata hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menilai, bahwa gugatan SK Menkum dan HAM terkait hasil Kongres ke-5 pada tahun 2020 oleh tiga mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.

BW, panggilan akrab Bambang Wijayanto itu, menjelaskan bahwa, aturan yang dipakai oleh Kemenkum dan HAM untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas. Bahkan, sudah sesuai di mata hukum.

Baca juga :   Bamsoet Berharap Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran Diisi Figur Kompeten

“Karena itu, jika aturan yang sudah tetap itu kemudian dipersoalkan melalui persidangan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata BW di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Dia menjelaskan, jika ada kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai. Bukan ke lembaga. Aturan internal partai memang menjadi solusi untuk penyelesainnya.

“Nah, persoalannya, itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah kubu sebelah (KLB PD Deli Serdang, Red) itu dengan istilah akal-akalan saja,” jelas dia.

Baca juga :   Terkait Pemberangkatan Haji Khusus 2024, Pansus DPR: Diduga Manipulasi dan Data Tidak Sesuai

Sedangkan, Heru Widodo yang juga merupakan kuasa hukum Demokrat kubu AHY menjelaskan, batas waktu pengajuan sengketa hasil kongres ialah selama 180 hari.

“Objeknya SK tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari. Artinya, itu sudah kedaluwarsa. Berarti ada apa dibalik semua itu?,” kata Heru.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai besutan SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Baca juga :   Soal Statemen Hasto, Rahmad: Kubu AHY Tak Perlu Sewot

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat dianggap tidak sesuai dan melanggar undang-undang partai politik. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *