Sidang Lancar, PD Kubu AHY Siapkan Tiga Saksi Ahli

  • Bagikan
SIAPKAN SAKSI AHLI: Kuasa hukum PD kubu AHY, Hamdan Zoelva (tengah) mengatakan bahwa keputusan Menkum dan HAM menolak pengesahan PD Moeldoko adalah keputusan yang tepat di mata hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkum dan HAM terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko kembali digelar.

Sidang tersebut menghadirkan Gatot Dwi Hendro Wibowo. Gatot adalah Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram. Gatot adalah saksi ahli yang dihadirkan PD kubu Moeldoko, yang kesaksiannya tertunda karena jaringan error pada sidang sebelumnya.

Sidang lanjutan itu tampak lancar karena majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat, Kemenkum dan HAM, maupun para tergugat. Namun sidang tersebut juga disertai sedikit gelak tawa. Penyebabnya, jawaban Gatot yang kurang pas, baik yang ditanyakan kepada tergugat I maupun tergugat intervensi.

Baca juga :   Kritisi Rencana Amandemen, FPD: Rakyat Butuh Kerja, Makan dan Vaksin

Akan tetapi secara umum, keterangan yang disampaikan Gatot tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah disampaikan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PD kubu Moeldoko sebelumnya, yakni Ahmad Redi dan Suparji.

Dalam keterangannya, Gatot menyampaikan bahwa, Menkum dan HAM memiliki kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU Parpol. Kewenangan itu harus berbasis pada dua hal, yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Hanya saja, dalam hal pendaftaran partai politik, Gatot mempertanyakan tindakan Kemenkum dan HAM yang menolak pengesahan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat tanpa disertai keterangan yang jelas. “Misalnya, kurang apa, harus dijelaskan secara rinci,” kata Gatot.

Baca juga :   Sejalan dengan Demokrat, AHY Sambut Baik Putusan MK Lewat Cuitan

Sementara itu, Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, secara umum sidang berjalan baik.

Menurut Hamdan, keputusan Menkum dan HAM menolak dan tidak mengesahkan usulan perubahan AD/ART dan susunan Partai Demokrat kubu Moeldoko adalah keputusan yang tepat, di mata hukum.

“Bagaimana mau disahkan, wong rukun dan syaratnya saja tidak terpenuhi. Masyarakat sudah pinter-pinter. Mana yang sah dan mana yang tidak sah,” kata Hamdan usai sidang kepada wartawan, Selasa (19/10).

Baca juga :   Poling di Twitter Cendekiawan Muda NU, Raihan Suara Anies Jauh Tinggalkan Puan

Dalam sidang mendatang, Hamdan mengatakan bahwa Partai Demokrat kubu AHY akan menghadirkan tiga saksi ahli. “Iya benar. Kita menghadirkan tiga saksi ahli,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sayangnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanudin itu enggan merinci siapa saja saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang Kamis, 21 Oktober nanti. “Bukan ingin surprise sih, tapi masih digodok siapa saja saksi ahli tersebut,” pungkas dia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *