Surat Suara di Taipei Sudah Diterima dan Dipamerkan, Komisi II DPR RI Segera Panggil KPU

  • Bagikan
SEGERA PANGGIL KPU: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, terkait lembaran surat pemilu sudah diterima oleh WNI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti keteledoran dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, terkait lembaran surat pemilu sudah diterima oleh WNI. Terkait kasus tersebut, Junimart mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar segera memanggil KPU buntut kasus tersebut.

“Ada atau tidak ada laporan, maka Komisi II maupun DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajaran,” kata Junimart dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta.

Junimart mengaku heran terhadap jajaran KPU, yang menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Junimart mencurigai ada oknum KPU yang melakukan kesengajaan.

“Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu, menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajaran memenuhi unsur kesengajaan,” kata Junimart.

Menurut Junimart, hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional.

Baca juga :   Kontestasi Pilpres 2024, Wakil Ketua MPR: Presiden Sebaiknya Tidak Usah Cawe-Cawe

“Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum” ujarnya.

“Bukan berpotensi membuka peluang kecurangan Pemilu lagi, tetapi sudah mengarah ke indikasi pengarahan mendahului pencoblosan,” kata Junimart.

Karena itu, Junimart meminta penyelenggara pemilu untuk profesional dalam menjalankan tugas. Ia mengusulkan kepada Komisi II DPR RI memanggil jajaran KPU setelah masa reses berakhir untuk menjelaskan kasus tersebut. Diketahui masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024.

“Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak. Saya dari unsur pimpinan di Komisi II DPR RI pada pembukaan sidang setelah reses meminta segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk meng-clear-kan ini dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Baca juga :   Anggap Dua Alat Bukti Belum Cukup, Yusril Sarankan Polda Metro Hentikan Penyidikan

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyebut PPLN Taipei berasalan pendistribusian lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China. Lantaran kasus itu, KPU pusat pun memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk mempedomani aturan yang sudah ada.

“Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ujar Hasyim di Kantor KPU belum lama ini.

Isu ini menjadi sorotan setelah unggahan seorang WNI di Indonesia viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, WNI di Taiwan itu memamerkan surat suara yang sudah ia terima. Unggahan tersebut menuai reaksi, tidak di WNI di Tanah Air, tapi juga WNI di seluruh dunia.

Unggahan itu juga memicu pertanyaan para warganet karena jauh lebih dulu dari jadwal seharusnya. Pemilih di luar negeri memang biasanya mencoblos lebih awal karena dibutuhkan waktu lebih untuk memproses suaranya. Pemilihan lebih dulu alias early vote ini bisa dilakukan dengan sejumlah cara, di antaranya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di kedutaan besar RI di negara bersangkutan.

Baca juga :   Luluk: PKB Sudah Terima 10 Anggota Fraksi, Yakin Hak Angket Terwujud

Ada pula cara pemilihan via pos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, yang kemudian harus dikembalikan dalam tenggat tertentu.

Untuk Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan PPLN harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali paling lambat 15 Februari.

Warganet pun mempertanyakan alasan WNI di Taiwan sudah menerima surat suara sejak Desember 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, lantas mengumumkan klarifikasi yang ia terima dari ketua PPLN di Taiwan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *