INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, membacakan pandangan Fraksi PKS. Hasilnya, F-PKS menolak Rancangan Undang-Undang mengenai Daerah Khusus Jakarta di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (4/12).
Delapan fraksi menyatakan setuju. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Hanya F-PKS satu-satunya fraksi yang menolak. Dalam rapat tersebut, Hermanto mengungkapkan beberapa hal mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, diantaranya RUU yang tergesa-gesa serta belum melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, kata Hermanto, kewenangan dalam keterlibatan budaya Betawi Jakarta juga tidak ada, usulan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati perlu dipertahankan untuk kekonsistenan atau sebagai alternatif dapat diusulkan melalui mekanisme di lembaga DPR.
“Fraksi berpendapat bahwa penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa, belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022,” kata Hermanto.
Bukan hanya itu. Fraksi PKS juga berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan pelibatan badan usaha dan lembaga pendidikan dan masyarakat dalam kemajuan kebudayaan dimana pelibatan budaya adat dan betawi sangat penting.

Selanjutnya usulan tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil bupati perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten atau sebagai alternatif dapat melalui DPRD jika yang di kedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik.
Di akhir pandangan F-PKS, Hermanto menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta karena Jakarta masih layak menjadi Ibu kota.
“Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, dengan ini Fraksi PKS menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu kota, sehingga kami menolak RUU Daerah Khusus Ibukota.” pungkasnya. (*)