Soal Debat Khusus Cawapres, Ketua DPR RI: Ikuti Aturan sesuai Undang-Undang

  • Bagikan
DEBAT CAWAPRES PENTING: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar debat cawapres tetap diadakan, sesuai dengan yang telah disepakati UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Pernyataan Puan disampaikan saat berkunjung ke Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (3/12).

INDOSatu.co – BOYOLALI – Perubahan format debat pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk debat khusus cawapres akan ‘dihilangkan’, mendapat perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani. Putri presiden kelima, Megawati Soekarnoputri itu mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati.

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Undang-undangnya seperti apa? Itu saja yang dilakukan,” kata Puan dalam keterangannya menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (3/12).

Baca juga :   Minta Hakim Taat UUD NRI 1945, HNW: Jangan Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu

Seperti diketahui, KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres, sehingga debat capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan Pilpres sebelumnya karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Baca juga :   Puan: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikan

Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Puan mengaku akan mencermati dulu aturan yang dibuat KPU. Ia juga akan melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya. “Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Baca juga :   RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Itu Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Puan mengimbau 3 tim paslon berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Puan mengatakan hal tersebut agar ada kesamaan pandangan. “Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. 3 pasang calon harus berembuk untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” paparnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *