Soal Kebocoran Data KPU, Menkominfo Anggap Biasa, DPR RI: Ini Malapetaka!

  • Bagikan
PERLU AUDIT DIGITAL; Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyikapi bocornya 4,7 Juta data ASN belum lama ini.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, akhirnya menyikapi sekitar 204 juta data pemilih di KPU yang diduga kembali bocor. Kali ini dilakukan oleh ‘Jimbo’. Tahun lalu data KPU pun juga pernah bocor oleh ‘Bjorka’.

Data-data itu, imbuh Sukamta, dijual di darkweb dengan harga 74.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 1,2 miliar. Data yang bocor meliputi NIK, Nomor KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyatakan di media bahwa data yang bocor itu data biasa, data KPU. Sukamta justru menganggap sebaliknya. Bocornya data pemilih itu menjadi malapetaka untuk rakyat dan demokrasi. Karena itu, Sukamta heran Menteri Kominfo malah bilang data biasa.

Baca juga :   Jika Investigasi Jurnalistik Dilarang, Komisi I DPR RI Siap Tolak RUU Penyiaran

Sukamta mengungkapkan bahwa DPR sudah mengesahkan UU PDP tahun 2022 lalu. DPR menilai urgent UU PDP saat itu, karena kebocoran data yang terus terjadi. Dan kejadian-kejadian tersebut berbahaya untuk bangsa Indonesia.

”Pernyataan pak Menteri seolah menyepelekan hal itu. Peretasan sistem elektronik yang dimiliki lembaga pemerintah dan kebocoran data pribadi itu sangat bahaya. Bukan hanya terkait motif ekonomi, tapi ini bisa mengacaukan proses Pemilu 2024,” jelas Sukamta.

Baca juga :   Pram-Rano Menang, Anies: Tidak seperti Pilpres, Ruang Intervensi Pilgub Jakarta Lebih Sempit

Sukamta yang dulu juga sebagai anggota Panja RUU PDP ini menambahkan bahwa, dalam UU PDP Pasal 1 data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Data KPU yang bocor itu, kata Sukamta, jelas cukup lengkap, mulai dari NIK sampai nomor KK. Jelas ini masuk kategori data pribadi, karena bisa mengidentifikasi seseorang. Lebih spesifik lagi ini masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis.

”Terlebih bila data yang bocor adalah data yang dikelola oleh lembaga publik, potensi dampaknya bisa mengganggu penyelenggaraan negara,” katanya.

Baca juga :   Megawati Umumkan Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

Karena itu, Wakil Rakyat dari Yogyakarta ini, menekankan dua hal. Pertama, pejabat publik dalam hal ini Menteri Kominfo, jangan membuat pernyataan yang kontraproduktif dan terkesan menyepelekan apa yang selama ini sudah kita upayakan, yaitu pelindungan data pribadi dalam bentuk UU.

“Kedua, pemerintah segera menyelesaikan peraturan-peraturan turunan dari UU PDP, khususnya Presiden harus segera menerbitkan Perpres tentang pembentukan lembaga otoritas pengawas PDP agar segera bisa melakukan fungsi pengawasan pelindungan data pribadi. Jangan sampai UU ini tumpul karena badan penyelenggaranya belum ada,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *