INDOSatu.co – LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan telah mengesahkan dan menyetujui Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Lamongan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,4 triliun. Pengesahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (30/11).
Secara rinci, APBD Lamongan 2024, yakni pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,466 triliun. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,486 triliun, dengan surplus Rp 19,3 miliar. Sebagai penyeimbang dilakukan pembiayaan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 80,682 miliar.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, hasil raperda APBD 2024 telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tersebut itu guna tercapainya tema pembangunan Kabupaten Lamongan tahun 2024, yakni Aktivasi Ekosistem Perekonomian untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
“Infrastruktur menjadi prasayarat utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui program prioritas JAMULA mampu meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas, peningkatan aksesibilitas, serta konektivitas antar wilayah maupun mobilitas masyarakat, barang serta jasa,” tutur Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur.
Sementara itu, sebelumnya dilakukan penyusunan rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2024, sebanyak 13 (tiga belas) raperda telah disetujui untuk dimohonkan konsultasu dan persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Tiga belas judul raperda tersebut, empat diantaranya berasal dari inisiatif DPRD yang meliputi (1) Sistem Kesehatan Daerah, (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara, Sembilan usulan lainnya berasal dari inisiatif Pemkab Lamongan meliputi; (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (3) APBD Tahun Anggaran 2025, dan (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Selain itu, (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran (7)Penyelenggaraan Jalan Daerah, (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan serta (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Pada kesempatan yang sama, Pak Yes juga turut hadir dan menyaksikan pengangkatan perggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan sisa masa jabatan 2019-2024, dari Nahdiyah Kartika Agustinatas kepada Komarudin dari Fraksi Demokrat oleh Ketua DPRD kabuapten Lamongan Abdul Ghofur.

Pak Yes berharap, dilantiknya Komarudin mampu menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Saya yakin saudara dapat menjalankan pengabdian dengan penuh integritas, prefesional, semangat tinggi. Sebagai anggota DPRD yang sekaligus mitra setrategis pemerintah memiliki peran penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, mengartikulasikan segala masalah, serta menghadilkan rumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata Pak Yes.
Sependapat dengan Pak Yes, Ketua DPRD Kabuapten Lamongan Abdul Ghofur, menitipkan pesan agar Komarudin segera menjalankan tugas mengemban amanah masyarakat.
“Segera menjalankan tugas, mengemban amanah rakyat dengan sebaik baiknya, memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya di daerah pemilihan saudara, menyesuaikan dengan rekan DPRD lainnya, meningkatkan kinerja DPRD, menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” pungkas Ghofur. (*)