INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa, Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan. Bahkan, Bambang Pacul, sapaan akrabnya, berharap revisi UU MK tidak memakan waktu yang berlarut-larut.
“Iya, revisi UU MKRI sudah dilaksanakan. Dan semoga selesai di masa sidang ini,” papar Bambang Pacul dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (29/11).
Diakui Bambang Pacul, terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR, yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.
Sementara materi kedua, kata politisi asli Yogyakarta itu, adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga, baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
Materi ketiga, kata Pacul, mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK. Dan materi keempat, mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan MK Nomor 90 tersebut keluar. “Jadi, sekali lagi, tidak menyangkut hal (putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, Red) tersebut,” kata dia.
Karena itu, lanjut pria yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu, Pacul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU MK. Menurut dia, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. “Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkas Bambang Pacul. (*)