INDOSatu.co – JAKARTA – Klaim Hamdan Zoelva bahwa Nur Rakhmat Juli Purwanto, salah satu penggugat AD/ART Partai Demokrat mencabut gugatannya, masih terus didalami Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang. Melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad mengaku, bahwa pihaknya memperoleh informasi ada orang yang berusaha mengiming-imingi imbalan uang Rp 5 miliar. Harapannya, agar yang bersangkutan mencabut gugatan yang sudah dilayangkan ke pengadilan. “Info valid seperti itu yang kita dapat,” kata Rahmad kepada INDOSatu.co, Selasa (12/10).
Bukan hanya materi, kata Rahmad, penggugat juga diiming-imingi jabatan yang menggiurkan di Partai Demokrat. Jika iming iming tersebut benar, perilaku tersebut tak lebih sebagai praktek korup, keji, jahat, dan hanya bikin malu Partai Demokrat.
Rahmad mengungkapkan, bahwa saat ini satu penggugat JR sudah hilang kontak dan tidak bisa ditemui. Diduga kuat, penggugat tersebut sudah masuk angin dan menghindar dari pertemuan dengan penggugat lainnya.
“Kami mendapat kabar bahwa pengikut AHY sedang mati matian memprovokasi dan mengiming imingi para penggugat dengan uang Rp 5 miliar. Mereka terus merayu para penggugat agar bersedia mencabut JR AD/ART di Mahkamah Agung.
“Kami punya bukti upaya itu, termasuk rekaman suara dan lain-lain. Jangan bikin malu SBY yang dulu mendapat julukan Bapak Demokrasi Indonesia. Kalau faktanya seperti itu, apa nggak bikin malu Partai Demokrat,” kata dia.
Rahmad menjelaskan, para ketua DPC PD yang dipecat AHY melakukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung, dengan menunjuk Pak Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, karena ingin mendudukkan persoalan yang sebenarnya.
Rahmad memandang bahwa kedudukan partai politik sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan dalam penyelenggaraan negara. Ada 6 (enam) kali kata partai politik disebutkan dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku, yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa, hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg).
Hanya partai politik, kata Rahmad, yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya. Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Mengingat peran partai politik yang begitu besar, kata Rahmad, dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, maka Partai Demokrat tidak boleh sesuka hati membuat AD/ART. Dia tidak ingin membiarkan Partai Demokrat bercorak oligarkis, monolitik, tirani, dan bahkan cenderung diktator. Padahal, Partai Demokrat adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat juga punya wakil di DPR RI dan mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat.
Rahmad juga mengungkapkan, para penggugat itu merupakan pelaku Kongres Partai Demokrat tahun 2020, yang memiliki hak suara. Mereka bersaksi bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu tidak pernah dibahas didalam Kongres Partai Demokrat dan tidak pernah mendapat persetujuan peserta Kongres yang memiliki hak suara. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu.
“Jadi, sangat jelas bahwa hal itu bertentangan dengan UU Partai Politik No. 8 Tahun 2008, Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa Perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai. Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa. AD/ART 2020 itu adalah AD/ART siluman yang isinya adalah hasil karangan dan manipulasi orang orang yang ingin menghancurkan Partai Demokrat, yang ingin mempertahankan oligarki, tirani, nepotis dan anti demokrasi,” kata Rahmad.
Indikasi siluman lainnya, kata Rahmad, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 siluman itu juga memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang, disulap menjadi 2 orang, dan memasukkan nama SBY sebagai pendiri partai. Padahal, SBY bukan pendiri partai sebagaimana tertulis di Akta Pendirian Partai. Selain itu, kewenangan Majelis Tinggi yang melampaui kewenangan peserta atau anggota Kongres dalam AD/ART itu jelas-jelas melanggar ketentuan UU Partai Politik.
Partai Demokrat, kata Rahmad, telah dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY sebagai Bapak) dengan Ketua Umum (AHY sebagai anak), dimana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat. Hal tersebut tidak hanya mengangkangi UU, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembangunan dan penegakkan demokrasi dan masa depan Indonesia.
“Ini yang harus dihentikan. Budaya seperti ini, jelas tidak mendidik, bahkan membunuh demokrasi itu sendiri,” pungkas Rahmad. (adi/red)