Anggap Aneh, Hamdan: Masak Gugat AD/ART, Menteri Jadi Termohon

  • Bagikan
ANGGAP ANEH: Hamdan Zoelva, pengacara Partai Demokrat kubu AHY menilai aneh judicial review AD/ART yang diajukan pengurus Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai ada yang aneh terkait permohonan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan empat mantan kader Demokrat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Hamdan kini menjadi pengacara kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Hamdan mengatakan, permohonan Yusril ke MA aneh karena yang jadi termohon adalah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, ungkap dia, harusnya Demokrat AHY jadi termohon karena sebagai penyusun AD/ART.

“Anehnya itu gugatan mereka. Yang digugat AD/ART Demokrat tapi Partai Demokrat tidak dijadikan tergugat, termohon gitu,” kata Hamdan dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Minggu, (10/10).

Baca juga :   Diduga Menista Islam-Nabi, Polri Diminta Tangkap Muhammad Kece

Menurut dia, dengan mengajukan Kemenkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Demokrat AHY hasil kongres ke-V di Jakarta merupakan keanehan.

“Mengambil surat keputusan kementerian hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat sehingga menjadikan Kemenkumham itu menjadi termohon. Kan, ini jadi aneh,” jelas Hamdan.

Kemudian, ia menyampaikan bila pemeriksaan terhadap menteri dijadikan objek maka itu bukan di MA. Tapi, kata dia, itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga :   Benahi Sepakbola Nasional, DPR: Menko PMK Perlu Turun Tangan

“Karena itu, karena Partai Demokrat tidak dijadikan pihak. Ini lah masalah sungguh yang amat penting, Yang harus jadi perhatian dalam proses penegakan hukum karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon,” kata Hamdan.

Dia bilang untuk transparansi keadilan dan penegakan hukum maka Demokrat AHY sudah mengajukan diri sebagai termohon ke MA.

“Maka untuk keadilan, penegakan hukum yang transparan dan asas-asas dalam keadilan memang kami sudah minta kepada MA untuk dijadikan pihak termohon. Sudah disampaikan,” tuturnya.

Baca juga :   Anggap Moeldoko dkk Gerombolan, Herzaky: Mereka Gagal Total

Hamdan mengaku hingga per Jumat, 8 Oktober, MA belum juga menjawab permohonan Demokrat AHY.

“Menunggu saja, Tapi, di luar itu kami sudah sedang mempersiapkan secara utuh memberikan keterangan terkait dengan apa-apa yang disampaikan dalam permohonan itu,” sebut Hamdan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan INDOSatu.co telah mengkonfirmasi Yusril Ihza Mahendra, pengacara eks mantan pengurus PD, ponselnya tidak aktif. Bahkan, saat menghubungi Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, via panggilan WA juga diangkat angkat. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *