Disetujui Seluruh Hakim Konstitusi, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

  • Bagikan
NAKHODA BARU: Suhartoyo akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah diberi wewenang untuk memilih pimpinan yang baru, MK bergerak cepat dan menggelar pemilihan. Hakim Suhartoyo akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo terpilih dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

“Yang menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat konferensi pers di Gedung MK.

Baca juga :   Soal Somasi Sentul City, Rocky Gerung: Siapkan Gugatan Class Action

Sementara itu, Saldi Isra tetap mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengatakan, Suhartoyo disetujui menjadi Ketua MK oleh seluruh hakim konstitusi dalam RPH. Dikutip dari Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan Ketua MK harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Jika selama dua jam tak memenuhi kuorum, rapat pemilihan akan dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum. Pengambilan keputusan atas Ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat yang dilakukan secara tertutup.

Baca juga :   Menghadap Presiden, Menko PMK Laporkan Keberhasilan Pelaksanaan Mudik Lebaran

Jika tak mencapai musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum.

Seperti diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.

Baca juga :   Soal Pelecehan terhadap Ning Imaz, Senator Abdul Kholik: Penegak Hukum segera Bertindak

Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman Anwar tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *