Memaknai 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia (Bagian-3)

  • Bagikan

DI ERA REFORMASI sebenarnya telah terjadi perubahan kelembagaan penegak hukum yang sangat besar dibanding era-era sebelumnya. Namun, perubahan ini belum sepenuhnya mampu didukung dengan tersedianya norma-norma hukum baru yang kita ciptakan untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah. Pengadilan Agama sebagai contoh, masih sangat tertinggal dalam pembangunan hukum materiilnya, meskipun kewenangannya kini diperluas.

Di Aceh Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (pidana) yang diatur dalam Qanun Jenayat (Perda Pidana) Pemerintah Aceh. Tetapi, hukum acaranya masih menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Di Pengadilan Agama pada umumnya, belum tersedia hukum acara yang baru, sehingga dalam menangani perkara hukum kekeluargaan Islam,  Pengadilan Agama menggunakan HIR Hindia Belanda dengan beberapa penyesuaian.

Pengadilan Agama kini juga diberi kewenangan untuk memutus perkara-perkara bisnis syariah tertentu, sebuah perkembangan yang sangat pesat jika dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya. Karena perkembangan-perkembangan baru ini, maka Fakultas Syari’ah di IAIN dan UIN kini berubah menjadi Fakultas Syari’ah dan Hukum untuk menjawab perubahan zaman.

Mengingat perkembangan-perkembangan pesat, baik dari sudut pembentukan norma hukum baru, maupun kebutuhan akan penegakan hukum yang berintikan keadilan dan kepastian hukum, maka tugas utama Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum akan terasa makin besar. Para akademisi hukum di Fakultas Hukum berkewajiban untuk mengembangkan filsafat hukum dan teori ilmu hukum yang berangkat dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Tentu sangat dimungkinkan bagi kita untuk menimba ilmu dari berbagai sumber sebagai kerangka pemikiran dan kerangka teori untuk mengungkapkan dan memformulasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat kita, dengan titik tolak falsafah bernegara kita sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai generasi yang hidup di era globalisasi, kita tidak dapat menutup mata atas perkembangan-perkembangan pesat dalam dunia hukum di negara-negara lain. Kita dapat menelaah dan memetik hikmah dari perkembangan-perkembangan itu, suatu dan lain hal, kita daya-gunakan untuk kepentingan kemajuan bangsa kita sendiri.

Baca juga :   Soal Ijazah, Jokowi Punya Nyali?

Sebagai lembaga Pendidikan tinggi yang bertugas untuk mendidik para praktisi hukum dan penyelenggara negara, tugas kita para akademisi bukan saja sekedar mengajarkan ilmu hukum dan pengetahuan hukum untuk digunakan dalam praktik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dan semangat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang tujuan penyelenggaraannya adalah untuk mengembangkan “potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa”.

Mengajarkan ilmu hukum bukanlah perkara yang sulit di era kemajuan teknologi informasi sekarang ini. Buku online serta berbagai artikel akademik bidang hukum, kasus-kasus hukum yang setiap saat dapat dicari datanya di internet, secara perlahan telah menggeser peran dominan seorang dosen yang mengajar di depan kelas. Sumber informasi telah demikian menyebar. Masalah yang paling sulit untuk dikerjakan, yang tidak dapat digantikan oleh dunia maya, adalah mencapai tujuan pendidikan tinggi hukum sebagaimana yang menjadi tujuan pendidikan nasional sebagaimana dikatakan tadi. Tujuan seperti itu hanya dapat dicapai dengan suasana lingkungan Pendidikan tinggi yang religius dan mengedepankan akhlak dan budaya masyarakat kita, serta bimbingan dan suri tauladan para dosen kepada mahasiswanya.

Baca juga :   Hadapi Dua Parpol Besar Penerima Uang BTS, Mahfud Masuk Angin?

Untuk mengakhiri pidato ini, saya ingin mengajak kita semua yang hadir pada kesempatan ini, untuk sejenak merenung ketika kita akan memasuki usia satu abad pendidikan tinggi hukum di tanah air kita di tahun depan. Selama hampir satu abad ini, generasi demi generasi yang mempelajari hukum di perguruan tinggi ini, sejak RHS sampai sekarang telah datang dan pergi silih berganti. Semua yang sudah pergi, masing-masing telah memberikan darmabakti dan sumbangsihnya bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara kita sesuai zamannya.

Generasi sekarang masih menghadapi tantangan yang besar, yakni kurang sempurnanya norma-norma hukum yang berhasil kita rumuskan serta lemahnya penegakan hukum yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat. Sebagai produk politik, norma hukum tertulis kita masih mencerminkan kehendak golongan yang kuat dan berkuasa, sehingga mengabaikan keadilan. Penegakan hukum kita masih jauh dari harapan pencari keadilan. Bahkan intervensi terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, baik oleh mereka yang sedang memegang kekuasaan politik, maupun mereka yang menguasai sumber-sumber kekayaan ekonomi terasa semakin menjadi-jadi.

Tindak kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun non-konvensional seperti kejahatan dunia maya terasa mengalami peningkatan yang luar biasa. Demikian pula tindak pidana korupsi masih terus menjadi problema yang belum mampu kita tuntaskan di era Reformasi ini. KPK telah kita bentuk pada tahun 2003 sebagai lembaga penegak hukum untuk menindak para pelaku kejahatan korupsi dengan menggunakan cara-cara yang “luar biasa”. Namun hasilnya masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan. Saya yang ketika itu mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Pembentukan KPK dan PPATK dengan DPR RI, terus terang merasa sedih dengan perkembangan yang tidak menggembirakan ini.

Baca juga :   Demo RUU TNI Marak, Ada Mantan Penguasa di Baliknya

Kita semua berharap agar di tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun Indonesia Merdeka, kita akan mampu menjadi sebuah negara maju dengan urutan kelima di dunia. Potensi ekonomi kita memang sangat besar, sehingga sangat mungkin dapat kita capai asalkan tercipta stabilitas sosial dan politik dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6 persen setiap tahunnya. Pencapaian itu akan terjadi lebih cepat jika ekonomi tumbuh di atas 6 persen.

Namun semua harapan dan impian itu tidak mungkin akan tercapai tanpa didukung oleh adanya norma-norma hukum yang adil dan menjamin adanya kepastian hukum. Karena itu, tugas yang dihadapi oleh generasi sekarang dan generasi yang akan dating sangat berat dan memerlukan komitmen dan kerja keras dari kita semua. Semoga Allah Yang Maha Kuasa akan memberikan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya kepada kita semua. (*)

Yusril Ihza Mahendra;
Tulisan ini disampaikan dalam Pidato Peringatan 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Depok, pada Sabtu, 28 Oktober 2023

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *