Anggota Komisi III DPR RI Berharap Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Secara Etik

  • Bagikan
MINTA BERSABAR: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Al Habsyi dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/10).

 INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden-cawapres.

“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Habib Aboe Al Habsyi dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/10).

Baca juga :   Minta TNI-Rakyat Bersatu, 12 Tokoh Jawa Barat Silaturrahmi dengan Pangdam III Siliwangi

Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta, masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.

“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi, kita tunggu saja. Kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MKMK,” papar Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

“Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi, jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I ini.

Baca juga :   Sita Ratusan Juta, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suami

Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia Capres.

“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Habib Aboe. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *