Surati Puan soal BPK, Yusril: Anggota BPK Cacat Hukum Harus Dibatalkan

  • Bagikan
ANGGAP CACAT HUKUM: Advokat Yusril Ihza Mahendra menyurati ketua DPR RI Puan Maharani terkait lolosnya, salah satu anggota BPK terpilih, tapi dinilai cacat hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah digugat Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Ketua DPR RI Puan Maharani bakal menghadapi kasus serupa, terkait lolosnya anggota BPK yang dinilai bermasalah. Kali ini, Yusril Ihza Mahendra, advokat senior yang mempermasalahkan rekrutmen dan lolosnya anggota BPK itu.

Bahkan, Yusril hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.

Calon yang dimaksud Yusril adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Dalam suratnya, Yusril mengungkap bahwa pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Karena jabatan itu, pria yang juga Ketum DPP PBB itu menyebut, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga :   Pilgub Jatim, Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil. Airlangga: Yang Lain Boleh Gabung

“Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK, pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK, Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya,” ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Yusril mengaku dirinya menyampaikan keberatan di atas kepada Ketua DPR. Posisi Yusril sendiri sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

“Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya,” kata Yusril.

Baca juga :   Puan: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikan

Kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j, katanya, sudah pernah terjadi tahun 2009.

Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

Ketua DPR RI waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu.

Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK.

“Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa,” ungkapnya.

Baca juga :   Terkait Rekrutmen Anggota BPK, MAKI akan Gugat Puan di PTUN

Yusril mengatakan dalam pemilihan calon anggota BPK tahun 2021 kejadian di atas terulang lagi.

DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Kemudian tanggal 16 agustus 2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung.

Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.

Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021.

Yusril lantas mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *