Pansus DPRD dan Pemkab Lamongan Sepakati 13 Raperda untuk Disampaikan ke Gubernur

  • Bagikan
DEMI LAMONGAN: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tiga dri kiri) dan Ketua DPRD Abdul Ghofur (baju putih) menunkukkan berita acara perseutjuan Pansus DPRD atas 13 raperda di Gedung DPRD Lamongan,, Jumat (29/9).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemkab Lamongan (eksekutif) bersama 4 Pansus (Panitia Khusus) DPRD setempat menyepakati dan menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I tahun 2023, untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur serta Kemendagri dan Kementrian Keuangan RI.

Pembahasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda Usulan Pemda dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jumat (29/9).

Tiga belas Raperda tersebut diantaranya (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah (2) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (3) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (4) Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, dan (5) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga :   Ekspedisi Bengawan Jazz Lahirkan Perda Pelestarian Lingkungan, Bupati: Sungai Jadi Bersih

Selain itu, (6) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (7) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (8) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dab Kawasab Permukiman (9) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berasal dari Pemkab Lamongan.

Sementara, empat sisanya, yakni (1) Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, (2) Raperda tentang irigasi daerah, (3) Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase, dan (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Raperda-raperda itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian SISPENSI  dan E-Perda,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) dalam sambutan Rapat Paripurna hari keempat.

Baca juga :   Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Kodim Gelar Bazar Murah Ramadan

Pak Yes berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur maupun Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan Indonesia dapat segera diterima untuk disempurnakan. Selain itu, sebagai tindak lanjut, Pak Yes meminta, nomor register Perda dapat segera ditetapkan dan diundangkan, terlebih pada pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan bisa segera efektif pada 5 Januari 2024.

“Untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah, sebagaimana secara eksplisit diamanatkan dalam peraturan daerah, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan,” ungkap Pak Yes.

Baca juga :   Gus Baha ke Tuban'; Ribuan Simpatisan Riyadi-Gus Wafi Hadiri Reuni KBIH Al Islahiyyah

Lebih lanjut, secara khusus Pak Yes meminta dukungan DPRD kabupaten Lamongan untuk pelaksanaan peraturan daerah terhadap program bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar mendapatkan kubutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harus mendapat pengawalan agar tepat sasaran penerimanya. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, melalui fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah,” pungkas Pak Yes. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *