Bakal Utang Rp 648,08 Triliun, DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

  • Bagikan
SERAHKAN NOTA PENGESAHAN: Ketua DPR RI Puan Maharani (baju putih) dakan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR diketahui bahwa, sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi memberikan persetujuan dengan catatan (minderheids nota) terhadap RUU APBN TA 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9). Puan mewakili DPR menyampaikan persetujuan di hadapan para anggota DPR beserta mitra kerja terkait.

Baca juga :   Diundang KSA, Anies Menuju Tanah Haramain, Tunaikan Ibadah Haji Bersama Keluarga

“Selanjutnya, kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan yang diikuti oleh suara ‘setuju’ dari setiap anggota-anggota DPR yang hadir.

Sebagai informasi, di dalam RUU APBN TA 2024, DPR melalui Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat menyatakan bahwa total belanja negara sebesar Rp 3.325,1 triliun. Di mana, terdapat adanya anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp 665,02 triliun, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 187,46 triliun, dan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 857,59 triliun.

Baca juga :   Puan: Cairkan segera Insentif untuk Nakes

Karena itu, Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk meningkatkan pendapatan negara surplus sebesar Rp 20,98 triliun, dengan kenaikan pada target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dan PNBP sebesar Rp 18.98 triliun. Di sisi lain, APBN TA 2024 memiliki defisit sebesar Rp 522,82 triliun. Guna menghadapi tantangan tersebut, maka akan ada pembiayaan utang sebesar Rp 648,08 triliun.

Baca juga :   PDIP Rakernas Hari ini, Puan Akhirnya Bicara Calon Potensial. Siapa Dia?...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *